Berita Bangkalan

Hendak Masuk Mobil, Eks Dirut Sumber Daya Bangkalan yang Ditahan Ucapkan 1 Kata: Bismillah

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENUJU TAHANAN KEJATI : Dengan kedua lengan tangan diborgol dan mengenakan rompi berwarna orange, eks Dirut Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan berinisial J hendak memasuki mobil Kejaksaan Negeri Bangkalan menuju tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (10/6/2025). Ia ditetapkan tersangka atas dugaan perkara penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.

“UD Mabruk bayar pembagian hasil 35 persen dan 65 persen, Januari (2019) bayar, Februari bayar, Maret bayar. Nah pada 10 April, posisi klien kami (J) selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya diganti oleh Mohammad Kamil, saat perjanjian dengan UD Mabruk berumur 3 bulan,” terang Rizang.  

Ia menegaskan, pergantian posisi Dirut BUMD Sumber Daya itu secara otomatis membuat tersangka J sudah tidak mempunyai wewenang dan hak dalam segala kegiatan BUMD Sumber Daya.

“Tidak ada aliran dana satu Rupiah pun kepada klien kami. Jadi kecelakaan perjanjian antara BUMD dengan UD Mabruk ini terjadi pada era Pak Kamil, jadi macetnya pembayaran bagi hasil terjadi mulai Juli 2019. Selama Pak J selaku dirut, pembayaran bagi hasil berjalan lancar,” pungkas Rizang.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya di tahun 2019 dilakukan tersangka J dengan balutan kerja sama dengan inisial D selaku Dirut UD Mabruk yang dibuat seolah-olah untuk kegiatan pengadaan beras.

“Namun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai peruntukannya, dan dibuatnya perjanjian kerjasama tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar,” ungkap Fakhry di hadapan sejumlah awak media.

Dalam perkara tersebut, Kejari Bangkalan juga menetapkan initial D selaku Dirut UD Mabruk. Namun pihak tersangka D disebut Fakhry belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pasca menjalani operasi hernia.    

“Uang keluar kan ada peran, uang Sumber Daya kan keluar dari siapa?. Siapa yang berperan di situ? Dia (J) selaku Direktur Utama Sumber Daya, sementara yang menerima adalah tersangka D selaku Direktur UD Mabruk. Pengembalian tidak ada, hanya di proses penyidikan ada penitipan sebesar Rp 50 juta kalau tidak salah, dari tersangka D,” jelas Fakhry.

Atas perkara ini, tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penerapan Pasal 2 Subsider Pasal 3, kalau Pasal 2 ancaman pidananya dimulai dari 4  tahun tahun 20 tahun penjara. Sementara Pasal 3 dimulai dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Fakhry. 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini