Agus memastikan tidak ada biaya sepeserpun saat para korban mengambil motornya di Polres Lamongan.
Data yang dihimpun, total 29 titik lokasi pencurian diantaranya 10 TKP di Kecamatan Babat, 15 TKP di Kecamatan Maduran, masing 1 TKP di Sekaran dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Jombang.
Usai pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan mengembalikan motor curian ke para korban.
Aksi pencurian S benar-benar meresahkan, selain beraksi berulang kali.
Kelihaian S dalam mencuri motor terlihat kala ia berhasil beraksi di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan.
Di rumah korban Mukhlisotin itu, pelaku berhasil menggasak 2 motor milik korban.
"Pesan saya lebih waspada lagi, bahwa kejahatan seperti ini (Ranmor) sangat kerap terjadi. Semoga dengan ini, bisa menjadi pelajaran bersama untuk senantiasa menjaga barang berharga," beber Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku, terancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud di Pasal 361 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Polisi Juga Tangkap Warga Gresik
Selain menangkap tersangka pencurian 29 unit motor di 29 TKP.
Polisi juga mengamankan seorang pencuri inisial NK (53) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cerme, Gresik sebelumnya sudah saling kenal dengan korban, yaitu H Narulan (64) warga Kecamatan Sugio.
Keduanya, korban dan pelaku adalah mitra bisnis.
"Antara pelaku dengan korban ini sebelumnya sudah saling kenal sebagai mitra bisnis," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (12/6/2025).
Kapolres mengungkapkan, motif percobaan pencurian dengan kekerasan ini adalah motif ekonomi.
Pelaku juga mengetahui jika korban saat itu sedang tinggal seorang diri di rumah.
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah kami amankan untuk kami tindaklanjuti," pungkasnya.