Poin Penting:
- ZN (26), warga Kecamatan Turi, Lamongan, divonis 3 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 3 juta oleh Pengadilan Negeri karena terbukti menyebarkan konten pornografi melalui aplikasi Tevi dan VCS via WhatsApp
- ZN melakukan live streaming bugil dan melayani video call seks (VCS) dengan tarif tertentu, meraup keuntungan sekitar Rp 40–50 juta selama 5 bulan.
- Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dengan barang bukti dua handphone yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Perempuan di Lamongan pelaku tindak pidana pornografi melalui aplikasi live streaming divonis penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp 3 juta.
Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana itu adalah, ZN (26).
Penyelidikan dilakukan sejak Rabu (30/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi.
Dan membuahkan hasil, ZN warga Kecamatan Turi pelaku tindak pidana pornografi melalui live streaming bugil di Aplikasi Tevi.
Penyelidikan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi yang dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, Kamis (1/5/2025) sekira jam 01.25 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan pengecekan dan saat dilakukan pengecekan tersebut ditemukan ZN telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi.
"Kejadian berupa penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi melalui aplikasi TEVI tersebut benar adanya," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku menyediakan live bugil dengan akun atas namanya.
"Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu dan live tersebut dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” tandasnya.
Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit.
Diungkapkan, pelaku telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama lima bulan, sejak akun Tevi miliknya aktif.
Saat itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk iPhone 15 dan Oppo.