Berita Terkini Lamongan

Live Streaming di TEVI, Wanita Lamongan Divonis 3 Bulan Penjara

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU - Pelaku live streaming konten asusila asal Lamongan saat ditangkap Unit PPA pada l,  Kamis (1/5/2025) sekira jam 01.25 WIB.

"Tersangkanya sudah divonis PN pengadilan pada Selasa (29/7/2025) dan ZN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)," tambahnya.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari dan denda sejumlah Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Berita Terkini