"Tersangkanya sudah divonis PN pengadilan pada Selasa (29/7/2025) dan ZN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)," tambahnya.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari dan denda sejumlah Rp 3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.