Berita Viral

Nasib Husnul Sebut Tom Lembong Bikin Rugi Negara Rp570 M, Kini Dilaporkan Gegara Tak Profesional

Editor: Mardianita Olga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDITOR BPKP DILAPORKAN - Hhusnul Khotimah (kanan) hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi impor gula Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dia mengatakan bahwa kerugian korupsi sang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) mencapai Rp570 miliar. Kini, auditor ahli pertama BPKP itu dilaporkan oleh tim Tom karena dinilai tidak profesional.

TRIBUNMADURA.COM - Husnul Khotimah dilaporkan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal tersebut berkaitan dengan audit kasus korupsi impor gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

Dalam sidang kasus korupsi tersebut, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sempat hadir sebagai saksi pada 23 Juni 2025.

Dia menyatakan bahwa kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang dilakukan Tom merugikan negara hingga Rp570 miliar.

Baca juga: Pengungkapan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Lamban, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Husnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, meski tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya perizinan impor era Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita yang dipermasalahkan.

"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab kata Husnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Husnul.

Akibat kesaksian itu, Husnul dilaporkan tim Tom Lembong ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Laporan diajukan sebab auditor Lembaga yang bertanggung jawab ngawasi keuangan negara dan daerah ini dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit.

Hal itu diungkap oleh pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, mengutip dari Kompas.com.

Dia menegaskan bahwa laporan itu dilakukan emi memperbaiki istem hukum dan Lembaga audit negara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," imbuh Zaid.

Selain Husnul Khotimah sebagai auditor dari BPKP, Zaid juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang menangani kasus Tom.

Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama

2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

Baca juga: Tom Lembong Bersuara Keras Soal Pemeriksaan Istrinya oleh Kejagung: Jangan Libatkan Keluarga Saya

SUAP VONIS LEPAS - Terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Tom Lembong mengatakan kasus suap melibatkan hakim yang mengadili perkaranya itu patut disesalkan, tapi sarankan tetap berpikir posisif dan kondusif. (Tribunnews.com/Ibriza)

Zaid menegaskan, semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.

Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucap dia.

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.

Melansir dari Tribun Medan, dia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara. 

Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti. 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya. 

Andi mengatakan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Baca juga: Respon Santai Tom Lembong saat Tahu Hakim yang Mengadilinya Terlibat Suap: Dari Awal Saya Bilang

Ia menuturkan, pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti, bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025). "Pertimbangan sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," lanjut dia.

Andi menambahkan, persetujuan Presiden Prabowo Subianto juga didasarkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan HUT ke-80 RI.

"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," jelas dia.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Berita Terkini