Berita Pamekasan

BPJS Kesehatan Pamekasan Ngaku Tak Ambil untung Pengelolaan DJS, Iuran Dibayar Klaim yang Sakit

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERWIBAWA: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya perihal Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan, Kamis (7/8/2025).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi sumber pembiayaan utama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dana tersebut berasal dari iuran peserta yang digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan menjelaskan, DJS dikelola secara transparan dan akuntabel untuk memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin program JKN.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah diatur dalam regulasi, sehingga seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan peserta.

“Dana Jaminan Sosial digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Mulai dari pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, hingga rawat inap, semua dibiayai melalui dana ini sesuai dengan prosedur yang berlaku," Ujar Nuzul saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/8/2025).

Nuzul menjelaskan, sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan dilakukan melalui mekanisme kapitasi dan klaim.

Mekanisme ini memastikan pelayanan kesehatan dapat diberikan secara tepat dan berkesinambungan.

“Untuk FKTP, pembayaran dilakukan dengan metode kapitasi, yakni sejumlah dana tetap setiap bulan untuk mendukung layanan dasar peserta. Sementara untuk FKRTL, pembayaran dilakukan melalui mekanisme klaim berdasarkan jenis pelayanan dan tarif yang telah ditetapkan,” jelas Nuzul.

Menurutnya, prinsip gotong royong menjadi inti dalam pengelolaan DJS.

Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan.

“Peserta yang jarang menggunakan layanan kesehatan bukan berarti rugi, karena iurannya membantu membiayai pengobatan peserta lain yang membutuhkan. Inilah esensi dari jaminan sosial yang bersifat gotong royong dan non-profit,” ujarnya.

Nuzuludin juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan dari pengelolaan DJS.

Seluruh dana digunakan untuk membayar manfaat layanan kesehatan, membiayai operasional secara proporsional, dan menyediakan cadangan dana demi keberlangsungan program JKN.

“Kami memastikan tidak ada dana yang digunakan di luar kepentingan Program JKN. Transparansi dijaga melalui audit rutin dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah,” tegas Nuzul.

Halaman
12

Berita Terkini