Dari penjelasan kantor pajak, identitasnya diduga disalahgunakan.
Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya. Identitasnya juga tak lagi disalahgunakan.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kejadian itu.
Namun, petugasnya tak menagih melainkan klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Bukan menagih," ujar Subandi.
Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar.
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," tambahnya.
Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi.
Ia menambahkan bahwa kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.
Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah. Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto.
Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya.
Sementara itu, warga Lamongan, Jawa Timur, Alfiyah Nimah, berinisiatif mengajukan gugatan terhadap Gubernur Khofifah.
Dia merasa tertarik dengan kebijakan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.