Berita Terkini

Ending Kasus Ismanto yang Didatangi Petugas Pajak dan Ditagih Rp2,8 Miliar:  Tak Punya Usaha Besar

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKANG JAHIT ISMANTO -- (kiri) Ismanto / (kanan) Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.

Sidang perdana digelar Rabu (30/4). Namun, sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang datang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa.

Mochammad Sholeh, kuasa hukum Alfiyah Nimah, menjelaskan alasan gugatan tersebut.

Ia berpendapat bahwa penghapusan denda pajak merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat, sebab kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja.


Sholeh juga menambahkan bahwa berdasarkan pantauan media sosial, banyak warga Jawa Timur menginginkan kebijakan serupa yang mencakup kendaraan roda dua dan empat, termasuk pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif.
 
“Karena faktanya sekarang ekonomi sedang tidak baik-baik saja, masyarakat banyak yang tidak membayar pajak bukan karena tidak mau, tetapi memang lagi tidak punya uang,” ujar Sholeh.

Sholeh juga menyoroti isu korupsi yang terjadi di Jawa Timur. Banyaknya temuan kasus memicu persepsi negatif di masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. 

Beberapa solusi alternatif juga telah disiapkan. Apabila Gubernur Khofifah keberatan, maka pengampunan pajak hanya  dikhususkan bagi kendaraan di bawah 2000 cc. 

Sebab pemilik kendaraan di bawah 2000 cc umumnya kalangan masyarakat menengah ke bawah. 

 
"Tentu tidak adil mobil Mercy dibeli dengan harga miliaran tapi bayar pajak tidak mau. Apalagi mobil mewah jenis Porshe, Ferrari kalau tidak diberi pengampunan masyarakat ke bawah ya gak bingung, wong selama ini hanya bisa lihat di TV. Harapannya Gubernur Khofifah bijak," ucap Sholeh.

Sementara itu, Adi Sarono Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa hari itu datang ke sidang untuk mewakili Gubernur Khofifah mengadvokasi kepentingan masyakarat Jawa Timur. Namun, ia mengaku untuk sementara belum bisa memberi komentar tentang substansi perkara karena belum menerima secara formal naskah gugatan. 

"Saya belum layak menyampaikan isinya, kami akan mengikuti persidangan gugatan akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dan saat itulah kami baru bisa mengetahui," terang Adi Sarono.
 
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini