Berita Terkini Pamekasan

14 Narapidana Lapas Pamekasan Langsung Bebas Dapat Remisi HUT RI ke-80

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI - Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Wafi secara simbolis saat menyerahkan SK remisi kepada perwakilan WBP Lapas Kelas II Pamekasan yang dinyatakan bebas, Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan oleh Bupati Pamekasan menegaskan bahwa remisi adalah bagian dari strategi pembinaan narapidana sekaligus perwujudan hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan positif.

“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkomitmen untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui remisi, kita ingin memotivasi warga binaan agar terus disiplin, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat secara bermartabat,” kata Kholilurrahman.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menyampaikan, pemberian remisi ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pengurangan masa pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi penghargaan atas komitmen warga binaan untuk berperilaku baik, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan,” kata Syukron Hamdani.

Lebih lanjut Syukron Hamdani berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Sementara itu, WBP Lapas Pamekasan berinisial AS (66 th) kasus pembunuhan yang telah menjalani total 8 tahun 7 bulan dalam jeruji besi dan menerima Remisi Umum II (langsung bebas) mengaku sangat bersyukur dinyatakan bebas.

Alhamdulillah saya bersyukur, remisi ini hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali kepada keluarga, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan,” ungkapnya.

Dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Pamekasan menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.

Setiap warga binaan diharapkan mampu menjadikan remisi sebagai momentum untuk introspeksi diri, memperbaiki perilaku, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Berita Terkini