Bahkan, Jokowi didesak oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai ijazahnya.
Sementara itu, UGM telah membantah tuduhan ijazah palsu ini, menegaskan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa sejak 1980, aktif dalam kegiatan kampus, dan lulus pada 1985 dengan ijazah sah bernomor 1120 dan NIM 1681/KT.
Baca juga: Datangi Ponpes di Sleman, Wapres Gibran Dipanggil Gus, Anak Sulung Jokowi Langsung Merespon
Lalu, Bareskrim Polri melalui uji forensik pada Mei 2025 telah menyatakan ijazah Jokowi asli dan identik dengan ijazah pembanding dari rekan seangkatan, sehingga menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan langkah balasan dengan melayangkan laporan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Jokowi ini ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.