TRIBUNMADURA.COM - Penyebab kematian dua pasutri di atas tumpukan batu kini terjawab.
Dua jenazah itu merupakan warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Tak ada tanda kekerasan di tubuh saat ditemukan di Desa Mereng, Minggu (10/8/2025).
Selain itu, mereka terakhir kali terlihat dalam keadaan normal, membuat kematian mereka semakin misterius.
Berhari-hari kemudian, polisi akhirnya menemukan dalang di balik kasus ini.
Bukan mengakhiri hidup, nyawa Rosikhi dan Nur direnggut oleh Dukun Ibin.
Pelaku berusia 63 tahun itu memberi pasangan suami dan istri kopi yang sudah dicampur racun potasium sianida.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Situbondo Berdarah, 2 Pemuda Kalap dan Habisi Nyawa Pria Tua, Bermula dari Bisikan Keji Dukun
Penyebabnya, korban beberapa kali menagih uang Rp2,5 juta yang digadang akan dilipatgandakan oleh Ibin.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
"Beberapa kali melakukan ritual dan korban menagih kok uangnya tak bisa kembali," ujar Dwi seperti dilansir dari Kompas.com.
Puncaknya, mereka bertiga bertemu di sebuah warung nasi goreng sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
"Korban dan tersangka lantas bertemu di sebuah warung nasi goreng (Tegal) lalu diberikan dua bungkus kopi itu agar meminumnya sebagai ritual terakhir," kata Dwi menjelaskan.
Kata Dwi, Ibin memberi syarat bahwa ritual harus dilakukan di tempat sepi saat tengah malam.
"Korban selepas menerima bingkisan kopi tersebut lalu menuju ke TKP di lokasi pemecahan batu Kalirambut Desa Mereng Pemalang. Di situ korban meminum kopi tersebut yang ternyata kopi ini telah dicampur dengan bubuk racun potas," terangnya.
Baca juga: Diajak Ritual Doa Masuk Surga, Siswi Kelas 6 Malah Dinodai Dukun di Mojokerto, Ortu: Lihat Bayangan
Racun itu tak langsung bereaksi. Barulah sekira dua hingga tiga jam kemudian korban menghembuskan napas terakhir.
Jenazah kemudian ditemukan pada Minggu (10/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi, dilansir dari Tribun Jateng.
Dukun Ibin telah ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Mengenakan baju biru khas tahanan, dia digiring dengan kursi roda karena kakinya luka tergilas truk dalam satu tahun terakhir.
Saat dihujani pertanyaan oleh wartawan, Ibin diam seribu bahasa.
Usut punya usut, tindakan ini bukan pertama kalinya bagi Ibin.
Dia pernah dipenjara di Nusakambangan karena membunuh 9 orang di Tegal.
Baca juga: Dukun Cabul di Bondowoso Kembali Berulah, Modus Jadi Dukun Pengobatan Alternatif
Vonis hukuman juga tak sebentar, yaitu 20 tahun penjara.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," ujar Dwi.
Hal itu seolah menjadi bukti kekejaman Ibin sampai harus mendekam di penjara dengan keamanan tertinggi di Tanah Air.
Hukuman lebih berat dari sebelumnya lantas menghantui Ibin.
Dia sekarang dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu, dukun di Madura, Jawa Timur, buron selama enam tahun setelah membunuh orang pada 19 Januari 2017.
Pelaku diketahui bernama JB, asal Dusun Munggok Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Tujuh tahun lamanya, seorang petani berusia 40 tahun ini tidak berkutik saat polisi menangkapnya pada hari Jumat (20/10/2023) pukul 18.00 WIB.
"DPO atas nama JB ini ditangkap di Jalan Raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (23/10/2023).
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 05.00 WIB tepat dibelakang kandang milik Samsul Dusun Candi Desa Badur Kecamatan Batuputih.
Saat itu ditemukan sesosok mayat bernama SH (60) asal Dusun Candi Desa Badur dengan konsisi luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.
Selain itu, luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2x1 cm.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Gegara Dituduh Dukun Santet di Sampang Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
"Motif pelaku membunuh korban SH karena dendam, keluarga tersangka JB meninggal dunia yang diduga disantet oleh korban SH. Sehingga tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.