"Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Budi, proses pengusutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kemenaker ini masih berada di tahap awal dan akan terus berlanjut.
Mengingat kasus ini terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
"Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," ujar Budi.
Selanjutnya KPK akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Meskipun amnesti merupakan kewenangan presiden, KPK meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi.
Keyakinan ini didasarkan pada pidato kenegaraan yang disampaikan presiden pada perayaan HUT ke-80 RI.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan presiden ya, dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin. Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," tutur Budi.
Yusril Klaim Belum Ada Bahasan soal Amnesti untuk Noel
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hingga kini belum ada proses yang dilakukan pemerintah terkait amnesti untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Bahkan menurut Yusril, pemerintah juga sama sekali belum membahas masalah amnesti untuk Noel tersebut.
"Setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada."
"Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025), dilansir Kompas.com.
Disisi lain, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa terkait kasus pemerasan Noel ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
Hasan Nasbi menekankan, sejak awal pemerintahan telah ada peringatan keras kepada para pejabat agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.