Berita Sumenep
Massa AMS Desak DPRD Sumenep Bertanggung Jawab, Tuntut Polres Sumenep Tindak Tegas Aparat Represif
Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sumenep (AMS) menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura pada Sabtu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Pihaknya menyarankan, agar massa melanjutkan aksi pada hari Selasa (3/9/2025) mendatang. Karena saat itu akan digelar rapat paripurna DPRD Sumenep.
Meski sudah disampaikan, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan kekecewaan massa aksi dari berbagai kalangan aktivis tersebut.
Meski demikian, mereka tetap menuntut agar seluruh anggota DPRD hadir dan menemui mereka berorasi.
Sayangnya, jawaban itu tak dihiraukan dan bahkan beberapa peserta aksi mengancam untuk bermalam di kantor DPRD Sumenep hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Peserta unjuk rasa di kantor DPRD Smenep tampak mulai memanas dan tegang, mahasiswa membakar ban dan menutup pintu masuk di sisi timur pintu depan kantor DPRD Sumenep.
Terpantau massa aksi tampak membakar ban membuat pagar kantor DPRD menghitam.
Terpisah, aparat kepolisian dan TNI menjaga ketat jalannya unjuk rasa dan memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Diketahui sebelumnya, massa menuju kantor DPRD usai aksi dimulai di Mapolres Sumenep sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan kematian Affan Kurniawan, seorang ojek online.
Massa menuding aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan, hingga menewaskan Affan dalam insiden yang diduga melibatkan kendaraan taktis Barakuda.
"Kami yakin ini bukan karena kecelakaan atau kesalahan, namun bentuk represi negara terhadap rakyatnya.
"Dan ini pembunuhan terstruktur dan terencana," tegas Mohammad Nor dalam orasinya.
Koordinator aksiz Ardianta mengungkapkan bahwa tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil bukanlah hal baru. Bahkan, menyebutkan berbagai peristiwa pelanggaran HAM.
Berikut ini empat tuntukan massa aksi yang disampaikan di depan kantor DPRD Sumenep.
Pertama, Kapolres Sumenep AKBP harus menindak tegas anggotanya jika terbukti bertindak represif dan melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, Kapolres Sumenep harus menjamin tidak ada lagi tindakan kekerasan atau pembunuhan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
Kejari Sumenep Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Puluhan Anak Meninggal Akibat Campak di Sumenep, Menkes: Banyak Berita Hoaks Jangan Imunisasi |
![]() |
---|
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Turun ke Sumenep, Pantau Imunisasi Campak dan KLB |
![]() |
---|
Penyebaran Campak di Sumenep Bertambah Jadi 2.105 Kasus, Wabub Imam Hasyim Pantau Imunisasi |
![]() |
---|
Sebanyak 17 Orang Meninggal di Sumenep karena Campak, Gubernur Khofifah Langsung Terjun ke Madura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.