Berita Sumenep

Massa AMS Desak DPRD Sumenep Bertanggung Jawab, Tuntut Polres Sumenep Tindak Tegas Aparat Represif

Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sumenep (AMS) menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Sumenep, Madura pada Sabtu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz Syahbana
PROTES : Tampak ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep (AMS) meluruk kantor DPRD Kabupaten Sumenep pada Sabtu (30/8/2025). Mereka turun jalan buntut insiden meninggalnya ojol Affan Kurniawan di Jakarta. 

Pihaknya menyarankan, agar massa melanjutkan aksi pada hari Selasa (3/9/2025) mendatang. Karena saat itu akan digelar rapat paripurna DPRD Sumenep.

Meski sudah disampaikan, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan kekecewaan massa aksi dari berbagai kalangan aktivis tersebut.

Meski demikian, mereka tetap menuntut agar seluruh anggota DPRD hadir dan menemui mereka berorasi.

Sayangnya, jawaban itu tak dihiraukan dan bahkan beberapa peserta aksi mengancam untuk bermalam di kantor DPRD Sumenep hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Peserta unjuk rasa di kantor DPRD Smenep tampak mulai memanas dan tegang, mahasiswa membakar ban dan menutup pintu masuk di sisi timur pintu depan kantor DPRD Sumenep.

Terpantau massa aksi tampak membakar ban membuat pagar kantor DPRD menghitam.

Terpisah, aparat kepolisian dan TNI menjaga ketat jalannya unjuk rasa dan memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Diketahui sebelumnya, massa menuju kantor DPRD usai aksi dimulai di Mapolres Sumenep sebagai bentuk protes terhadap tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan kematian Affan Kurniawan, seorang ojek online.

Massa menuding aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan, hingga menewaskan Affan dalam insiden yang diduga melibatkan kendaraan taktis Barakuda.

"Kami yakin ini bukan karena kecelakaan atau kesalahan, namun bentuk represi negara terhadap rakyatnya.

"Dan ini pembunuhan terstruktur dan terencana," tegas Mohammad Nor dalam orasinya.

Koordinator aksiz Ardianta mengungkapkan bahwa tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil bukanlah hal baru. Bahkan, menyebutkan berbagai peristiwa pelanggaran HAM.

Berikut ini empat tuntukan massa aksi yang disampaikan di depan kantor DPRD Sumenep.

Pertama, Kapolres Sumenep AKBP harus menindak tegas anggotanya jika terbukti bertindak represif dan melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, Kapolres Sumenep harus menjamin tidak ada lagi tindakan kekerasan atau pembunuhan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved