Berita Bangkalan

Ada 11 Poket Hemat Narkoba dalam Motor Kepala Dusun di Bangkalan, Polisi sampai Kaget

Gelagat mencurigakan dari sosok pria memantik personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
JUALAN SABU KELILING : Kepala dusun berinisial MA (55), warga Desa Buluk Agung, Kecamatan Arosbaya saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Jumat (5/9/2025). Ia ditangkap saat melintasi Jalan Raya Desa Buluk Agung pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, ditemukan barang bukti 11 poket sabu siap edar 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gelagat mencurigakan dari sosok pria memantik personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan tubuh di pinggir Jalan Raya Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
 
Polisi menemukan 11 bungkusan berisi narkoba jenis sabu siap edar, pria berinisial MA (55) itu ternyata seorang kepala dusun.  

Kepastian bahwa MA adalah seorang kepala dusun disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Jumat (5/9/2025). Bahkan disebutkan, modus MA berjualan sabu dengan cara berkeliling mengendarai motor Yamaha Mio J nopol M 5698 GU  untuk menawarkan kepada para pengguna.  

“Untuk tersangka, kepala dusun, pengedar narkba dengan modus dia menjual sabu keliling. Kami menemukan barang bukti sebanyak 11 poket dalam motornya,” ungkap Kiswoyo didampingi Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis.

Barang bukti 11 poket sabu siap edar itu dibanderol tersangka MA mulai dari harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 200 ribu dengan total berat mencapai 5,22 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu klip kosong, satu buah kain handuk, uang tunai Rp 200 ribu, serta satu unit sepeda motor Mio J.  

Penangkapan terhadap tersangka MA merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat bahwa kawasan TKP kerap menjadi ajang transaksi narkoba jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, serangkaian penyelidikan dilakukan personel Unit I Satnarkoba Polres Bangkalan dalam beberapa hari terakhir.  

“Dia jualan sabu keliling, ditawarkan. Penangkapan di Jalan Desa Buluk Agung ketika sedang keliling ditangkap,” pungkas Kiswoyo.

Atas perbuatannya, tersangka MA terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved