Berita Sampang

Nakes Sampang Ngadu ke DPRD, Tak Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu: Jelas Merugikan

Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sampang, Madura berbondong-bondong mengadu ke wakil rakyat setempat.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
WADUL DPRD : Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sampang, Madura saat berada di Gedung DPRD setempat, (22/9/2025) kemarin. Mereka menuntut keadilan atas proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dianggap penuh kejanggalan, tidak transparan, bahkan sarat intervensi politik. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sampang, Madura berbondong-bondong mengadu ke wakil rakyat setempat.

Mereka menuntut keadilan atas proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dianggap penuh kejanggalan, tidak transparan, bahkan sarat intervensi politik.

Para nakes mengaku sudah memenuhi semua persyaratan, mengikuti seleksi dengan lengkap, hingga menyerahkan berkas administrasi baik fisik maupun digital.

Namun kenyataannya, mereka justru tidak diusulkan ke pusat oleh dinas terkait.

"Kegagalan kami bukan karena tidak memenuhi syarat, tapi karena tidak diusulkan. Ini jelas-jelas merugikan," kata salah satu perwakilan nakes, Hendri Sugiarto, Selasa (23/9/2025).

Lebih miris lagi, sejumlah nakes mengaku mendapat ancaman. Status mereka sebagai pegawai BLUD dikabarkan tidak akan diperpanjang jika terus menyuarakan protes.

Kondisi ini membuat keresahan semakin memuncak.

Wakil Ketua DPRD Sampang, Moh. Iqbal Fatoni, juga menilai ada banyak kejanggalan.

"Peserta dengan nilai tinggi bisa tidak lolos. Data yang dikirim dari Puskesmas ke Dinkes malah hilang di sistem BKPSDM. Aneh dan mencurigakan," terangnya.

Pihaknya menuding pihak dinas sudah melakukan pembohongan.

"Mereka tahu sejak awal peserta ini tidak akan lolos, tapi tetap diminta melengkapi berkas. Itu kedholiman," tegasnya.

DPRD berjanji akan memanggil langsung Kepala Dinas Kesehatan dalam pertemuan lanjutan, sekaligus mendukung jika persoalan ini dibawa ke Ombudsman atau PTUN.

"Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum. DPRD akan berdiri bersama para nakes," tuturnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, dr. Titin Hamidah memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengusulan Nakes yang memenuhi syarat.

Menurutnya, pengusulan calon PPPK dilakukan berdasarkan peta jabatan yang telah ditentukan, serta mengacu pada kriteria resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tiga Kategori yang bisa diusulkan. Yaitu, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.

Tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Pelamar yang mengikuti seluruh proses PPPK 2024, namun tetap belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan kebutuhan formasi.

"Kategori ini menjadi acuan utama yang dipedomani dalam proses pengusulan dari dinas ke pusat," jelasnya.

Selain kategori, kata dia ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para tenaga non-ASN, di antaranya, terdaftar dalam database non-ASN BKN, minimal dua tahun masa kerja terakhir dengan bukti SKStatus penggajian dibiayai oleh APBD, melampirkan dokumen seperti KTP, ijazah, SK pengangkatan terakhir, dan nomor peserta CASN/PPPK 2024

"Peta jabatan kami gunakan sebagai dasar untuk memilah dan menyesuaikan formasi. Penempatan nantinya juga mempertimbangkan kompetensi masing-masing tenaga kesehatan," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat, menyebut pihaknya telah mengusulkan 3.245 formasi PPPK ke BKN, sesuai surat Kemenpan-RB, dan sudah mendapat rekomendasi resmi.

"Kami terbuka terhadap masukan dan tetap mempelajari semua berkas, termasuk SPTJM dari unit kerja," pungkas.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved