Petugas SPBU di Sampang Dibacok OTK

Kasus Pembacokan di SPBU Camplong Sampang, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Dua Buronan

Kasus pembacokan yang menimpa Hairuddin (29) di SPBU Camplong, Sampang, memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
PERKEMBANGAN KASUS PEMBACOKAN - Kuasa hukum korban pembacokan di SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Hairuddin (29), saat berada Mapolres Sampang, untuk menanyakan perkembangan penyidikan sekaligus mendesak percepatan penangkapan dua terduga pelaku yang masih buron, Rabu (7/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara korban pembacokan di SPBU Sampang, Jakfar Sodik, mendatangi Mapolres Sampang untuk mendorong percepatan penangkapan dua terduga pelaku yang masih buron
  • Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan tim opsnal telah melakukan penggerebekan di sejumlah titik persembunyian, dan akan mengambil langkah tegas
  • Tim hukum korban mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Sampang, namun tetap menuntut keseriusan dan kepastian hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus pembacokan yang menimpa Hairuddin (29) di SPBU Camplong, Sampang, memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum korban mendatangi Mapolres Sampang pada Rabu (7/11/2025).

Kunjungan ini merupakan upaya untuk "menarik gas" perkembangan penyidikan, khususnya terkait status dua terduga pelaku yang keberadaannya masih misterius.

Dalam keterangannya, pengacara korban, Jakfar Sodik, menekankan bahwa momentum penangkapan dua buronan tersebut harus segera diwujudkan.

Meski demikian, Sodik secara terbuka mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Polres Sampang atas dedikasi dan kerja keras yang telah dicurahkan selama proses penanganan kasus ini berlangsung.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang, Kasatreskrim, Kanit Tipidsus, dan seluruh penyidik."

"Kami melihat mereka berupaya keras mengungkap kasus ini secara detail dan profesional," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petugas SPBU di Sampang Terluka Parah Dibacok Sekelompok Orang Pakai Celurit

Minta Tersangka Ditangkap

Meski demikian, pihaknya meminta Polres Sampang segera melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang masih buron sebab, Polri memiliki sarana, kewenangan, serta teknologi yang cukup untuk melacak pelaku.

"Kalau dilakukan secara sungguh-sungguh, kami yakin dua pelaku itu pasti tertangkap. Kami percaya integritas Polres Sampang tetap dipegang," tegasnya.

Terkait proses hukum, dirinya juga menyoroti penerapan pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima keluarga korban.

Jakfar Sodik menyarankan agar penyidik turut memasukkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

"Ini jelas pengeroyokan, maka Pasal 170 seharusnya juga diterapkan," tuturnya.

Pihaknya mengaku tetap percaya pada komitmen penyidik Polres Sampang, terlebih sebelumnya pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus ini ditargetkan tuntas dalam waktu sepekan.

"Kami hanya meminta keseriusan dan kepastian penegakan hukum. Korban dan keluarga berhak mendapat keadilan," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa tim opsnal sudah melakukan penggerebekan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian kedua pelaku. 

Namun hingga saat ini, keduanya belum berhasil ditemukan.

"Jika mereka tidak kooperatif, kami akan mengambil langkah tegas dan terukur," ungkapnya.

Menurutnya, seluruh informasi terkait jaringan pertemanan, relasi hingga peta lokasi yang memungkinkan untuk dijadikan tempat bersembunyi telah dipetakan.

"Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi atau menyembunyikan mereka. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum tindakan lebih tegas dilakukan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved