Senin, 18 Mei 2026

Berita Sumenep

PBH Jatim Sebut BPJS Hak Mutlak Pekerja, Perusahaan yang Mengabaikan Bisa Kena Sanksi Berat

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menegaskan bahwa kepesertaan BPJS bagi pekerja merupakan kewajiban

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
BPJS ketenagakerjaan
Ilustrasi artikel tentang BPJS Ketenagakerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • PBH Jawa Timur menegaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerja ke BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) sesuai regulasi, termasuk UU Cipta Kerja, dengan sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar.
  • Temuan mencuat terkait BMT NU Jatim, di mana sekitar 140 pegawai di sembilan cabang disebut tidak terdaftar BPJS selama bertahun-tahun.
  • Pernyataan Dirut BMT NU Jatim — bahwa BPJS hanya diberikan kepada karyawan tetap berdasarkan KPI — dinilai bertentangan dengan aturan nasional.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menegaskan bahwa kepesertaan BPJS bagi pekerja merupakan kewajiban mutlak perusahaan, bukan kebijakan internal yang bisa ditawar.

Direktur PBH Jawa Timur, Nadianto menyatakan aturan tersebut jelas tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS. Ini adalah hak konstitusional pekerja yang tidak boleh diabaikan," tegas Nadianto, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, negara mewajibkan perusahaan memberikan sedikitnya lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nadianto mengingatkan, perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenai sanksi serius, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.

"Ada iuran yang seharusnya disetor ke negara melalui BPJS tetapi tidak dibayarkan. Itu bukan pelanggaran ringan," terangnya.

Baca juga: Ratusan Pegawai Swalayan BMT NU Jatim Belum Terdaftar BPJS, Sistem Penilaian Jadi Penghambat

PBH Jatim menilai, praktik pengabaian kepesertaan BPJS paling merugikan pekerja. Tanpa perlindungan jaminan sosial, buruh berada dalam posisi rentan saat mengalami kecelakaan kerja, sakit, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun.

"Ini menyangkut hajat hidup pekerja dan keluarganya. Negara tidak boleh kalah oleh kebijakan internal perusahaan," tandas Nadianto.

Pernyataan PBH Jatim tersebut mengemuka seiring temuan mencengangkan terkait BMT NUansa Jawa Timur.

Berdasarkan penelusuran dan kesaksian mantan karyawan, sekitar 140 pegawai swalayan di sembilan cabang BMT NU Jatim disebut tidak terdaftar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com menyebutkan, bahwa praktik tersebut telah berlangsung secara sistemik dan bertahun-tahun, melibatkan ratusan pekerja aktif.

"Bukan satu dua orang. Banyak yang bertahun-tahun kerja tanpa BPJS apa pun," ungkap seorang mantan pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini membuat para pekerja harus menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved