Senin, 18 Mei 2026

Berita Sumenep

PBH Jatim Sebut BPJS Hak Mutlak Pekerja, Perusahaan yang Mengabaikan Bisa Kena Sanksi Berat

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menegaskan bahwa kepesertaan BPJS bagi pekerja merupakan kewajiban

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
BPJS ketenagakerjaan
Ilustrasi artikel tentang BPJS Ketenagakerjaan. 

Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah menyatakan bahwa BPJS diberikan kepada pegawai yang berstatus karyawan tetap berdasarkan penilaian kinerja (KPI).

"Sudah diikutkan BPJS, khusus karyawan tetap. Penentuannya bukan masa kerja, tapi KPI," kata Masyudi Kanzillah.

Pernyataan ini justru memicu sorotan publik karena bertentangan dengan regulasi nasional, yang mewajibkan seluruh pekerja, baik tetap, kontrak, harian, paruh waktu, maupun magang yang terdaftar BPJS sejak hari pertama bekerja.

Selain itu, manajemen tidak dapat menyebutkan secara rinci berapa jumlah pekerja dari total 1.032 karyawan BMT NU Jatim yang telah terdaftar BPJS, memunculkan tanda tanya soal transparansi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenaga kerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso menegaskan tidak ada ruang interpretasi dalam aturan BPJS.

"Bicara wajib ya wajib. Perusahaan harus mendaftarkan pekerja sejak hari pertama kontrak," tegas Heru Santoso.

Namun, pihaknya mengakui keterbatasan kewenangan di tingkat kabupaten.

"Untuk penindakan, kewenangan penuh ada di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Kami hanya pembinaan," jelasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved