Rabu, 27 Mei 2026

Berita Terkini Sampang

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Influencer Sampang Berakhir Damai

Polemik hukum yang sempat menyeret nama influencer muda asal Sampang, Madura Adelia Regina (20) atau yang dikenal sebagai Adel berakhir damai

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
BERAKHIR DAMAI - Adelia Regina (tengah) dan suaminya, Anas Vikry (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Lukman Hakim (kanan) saat berada di Mapolres Sampang, Madura untuk menyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik secara Restorative Justice (RJ), (17/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan influencer asal Sampang, Madura, Adelia Regina (Adel), berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice.
  • Adel mencabut laporan secara resmi di Mapolres Sampang setelah terlapor menyampaikan permintaan maaf terbuka.
  • Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial karena unggahan digital dapat berimplikasi hukum.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polemik hukum yang sempat menyeret nama influencer muda asal Kabupaten Sampang, Madura Adelia Regina (20) atau yang dikenal sebagai Adel, akhirnya ditutup dengan jalan damai. 

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya terhadap N (50), pengusaha online shop asal Surabaya berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kesepakatan damai itu ditandai dengan pencabutan laporan secara resmi oleh Adel di Mapolres Sampang.

Influencer asal Desa Kotah, Kecamatan Jrengik tersebut hadir didampingi sang suami, Anas Vikry (36), yang sebelumnya turut melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Laporan bermula dari beredarnya unggahan dan siaran langsung di media sosial TikTok yang menuding Adel hamil di luar nikah. 

Konten itu dinilai merugikan secara personal sekaligus mencoreng reputasinya sebagai figur publik di jagat media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sejak awal bertujuan untuk menjaga kehormatan dan nama baik.

"Pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak klien kami," ujarnya, Jumat (19/12/2025).

"Namun setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, substansi dari pelaporan tersebut telah terpenuhi," imbuhnya.

Meski perkara telah masuk dalam tahap penyelidikan, Adel memilih mencabut laporan secara sukarela. 

"Keputusan itu, diambil klien saya tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

"RJ dapat diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak dan pencabutan laporan dilakukan atas kehendak pelapor sendiri," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap konten yang diunggah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses damai tersebut.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan," ujarnya singkat.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved