Senin, 20 April 2026

UMK Bangkalan 2026 Naik

UMK Bangkalan 2026 Resmi Naik Lebih Tinggi dari Usulan

UMK Bangkalan tahun 2026 ditetapkan Rp 2.550.274 atau naik dari tahun ini, yakni Rp 2.397.550.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PEMBAHASAN USULAN UMK - Kepala Disperinaker Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana memimpin rapat Dewan Pengupahan Bangkalan untuk pengusulan besaran UMK sebesar Rp 2,495.418 dan UMSK Bangkalan di tahun 2026 Rp 2.645.201 yang digelar di kantor Disperinaker Bangkalan, Kamis (18/12/2025). Gubernur Jawa Timur menetapkan, besaran UMK Bangkalan 2026 sebesar Rp 2.550.274 dan UMSK sebesar Rp 2.670.819 pada Rabu (24/12/2025) menjelang dini hari 

Ringkasan Berita:
  • UMK Bangkalan 2026 ditetapkan Rp 2.550.274, naik Rp 152.724 dari tahun 2025 dan lebih tinggi Rp 54.856 dari usulan Dewan Pengupahan Bangkalan.
  • UMSK Bangkalan 2026 sebesar Rp 2.670.819, khusus sektor kelistrikan dan perkapalan, naik Rp 25.618 dari usulan.
  • Kenaikan UMK dan UMSK merupakan kebijakan Gubernur Khofifah untuk menjaga hak buruh, daya beli, dan mengurangi disparitas upah antar daerah di Jawa Timur.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

UMK Bangkalan tahun 2026 ditetapkan Rp 2.550.274 atau naik dari tahun ini, yakni Rp 2.397.550.

Selisih sebesar Rp 152.724 itu lebih tinggi dari usulan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.495.418 yang digelar pekan lalu di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan.  

“Disahkan tadi malam, jelang pukul 12 dini hari. Betul, UMK Bangkalan 2026 ditetapkan Rp 2.550.274, lebih tinggi Rp 54.856 dari usulan kami,” ungkap Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana kepada Tribun Madura, Kamis (25/12/2025).

Dengan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2,55 juta, lanjutnya, maka Kabupaten Bangkalan menempati urutan ke-31 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk besaran UMK.

Baca juga: Daftar UMK 4 Kabupaten di Madura, Sumenep Tertinggi, Lihat Juga Daerah Lainnya di Jatim

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bangkalan tahun 2026 sesuai SK Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 sebesar Rp 2.670.819.

“UMSK naik Rp 25.618 dari usulan kami yakni Rp 2.645.201. UMSK ini dikhususkan pada perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan seperti PLN dan perkapalan, baik produksi atau pun reparasi,” jelas Jemmi.

Dalam Rapat Dewan Pengupahan Bangkalan pekan lalu, perhitungan usulan UMK Bangkalan didasarkan besaran UMK di tahun 2025 ditambah nilai penyesuaian UMK tahun 2026.

Nilai penyesuaian tahun 2026 itu diperoleh dari jumlah inflasi dan pertumbuhan dikalikan koefisien alfa dikalikan UMK.

Adapun koefisien alfa yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,6-0,9.

Sebagai perbandingan dalam dua tahun terakhir, UMK Bangkalan pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.240.701 atau Rp 2,4 juta.

Sementara pada tahun 2025 naik sejumlah Rp 156.849 atau sebesar Rp 2.397.550.

Jemmi menambahkan, penetapan lebih tinggi besaran UMK dan UMSK Bangkalan dari usulan merupakan kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan memperhatikan hak-hak buruh, daya beli masyarakat, serta daya saing di Kabupaten Bangkalan.

“Di samping itu, kenaikan ini juga disebabkan perhitungan UMK dan UMSK Bangkalan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi Bangkalan semata, melainkan Jawa Timur secara keseluruhan."

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved