Berita Sumenep
DBHCHT Sumenep 2026 Dipangkas Puluhan Miliar, DPRD Ingatkan Pemkab Lebih Selektif Jalankan Program
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Alokasi DBHCHT Kabupaten Sumenep 2026 turun drastis dari sekitar Rp 62 miliar (2025) menjadi Rp 33,1 miliar, yang berdampak pada pembiayaan sejumlah program daerah.
- DPRD Sumenep meminta Pemkab lebih selektif dan berhati-hati dalam pelaksanaan program DBHCHT, dengan menekankan pendataan penerima manfaat yang akurat agar program tetap tepat sasaran.
- Pemangkasan DBHCHT merupakan kebijakan pemerintah pusat dan terjadi secara nasional; meski berkurang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan.
Jika pada 2025 Pemkab Sumenep menerima alokasi sekitar Rp 62 miliar, maka pada 2026 dana tersebut menyusut drastis menjadi Rp 33,1 miliar.
Berkurangnya porsi DBHCHT itu dipastikan berdampak langsung terhadap sejumlah program pemerintah daerah yang selama ini bersumber dari dana cukai hasil tembakau.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioeddin, mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam merealisasikan program yang dibiayai DBHCHT pada 2026.
Ia menilai, dengan keterbatasan anggaran, Pemkab Sumenep perlu menyiapkan skema khusus agar pelaksanaan program tetap tepat sasaran.
"Yang paling penting adalah penerima manfaat. Jangan sampai program berjalan, tapi sasarannya tidak tepat," tegas Samioeddin mengingatkan, Selasa (6/1/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan pentingnya pendataan penerima manfaat yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp19,5 Miliar
Menurutnya, penurunan DBHCHT secara otomatis akan mengurangi cakupan program, sehingga pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan sasaran.
"Dengan anggaran yang berkurang, tentu tidak bisa lagi seperti sebelumnya. Pemerintah harus benar-benar selektif," katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan bahwa penurunan DBHCHT bukan disebabkan oleh realisasi program pada 2025.
Ia menyebut, pengurangan anggaran tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
"Pemotongan ini tidak hanya terjadi di Sumenep, tapi hampir di seluruh daerah," kata Dadang Dedy Iskandar.
Meski mengalami pemangkasan, Dadang memperkirakan peruntukan DBHCHT pada 2026 tidak akan mengalami perubahan signifikan.
Dana tersebut lanjutnya, tetap akan difokuskan pada sektor kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta bidang kesehatan.
"Peruntukannya kemungkinan besar tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak jauh berbeda," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Tergugat Sengketa Wakaf Masjid Nur Muhammad Sumenep Resmi Banding, Singgung Kesesatan Logika Hukum |
|
|---|
| Sengketa Masjid Nur Muhammad Sumenep Berlanjut, Ahli Waris Tegaskan Gugatan Bukan Soal Kepemilikan |
|
|---|
| Bupati Fauzi Larang Cagar Budaya Sumenep Dirobohkan, Pemkab Siapkan Rp 400 Juta untuk Perawatan |
|
|---|
| Kronologi Terungkapnya Aksi Nakal Kakek di Sumenep Rudapaksa Cucu Tiri, Pelaku Kabur ke Jawa Barat |
|
|---|
| Sempat Kabur ke Cirebon, Kakek di Sumenep yang Tega Rudapaksa Cucu Tiri Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Sumenep-Samioeddin-kanan.jpg)