Berita Pamekasan

Bea Cukai Madura Musnahkan 13,1 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai Rp19,5 Miliar

Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura kembali ditegaskan Bea Cukai Madura dengan memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
TEGAS : Ilustrasi - Bea Cukai Madura memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp19,5 miliar, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Madura memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar, sebagai upaya menekan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18,7 miliar sepanjang 2025.
  • Pemusnahan dilakukan serentak di Madura dan Mojokerto.
  • Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mandiri dan pelimpahan dari aparat penegak hukum, dengan operasi dilakukan di titik-titik rawan seperti Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, hingga lokasi produksi.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura kembali ditegaskan Bea Cukai Madura dengan memusnahkan 13,1 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp19,5 miliar.

Pemusnahan digelar serentak di dua lokasi, yakni halaman depan Kantor Bea Cukai Madura dan PT Putra Restu Ibu Abadi di Kabupaten Mojokerto, (19/11/2025).

Asap tebal dari tumpukan rokok ilegal yang dibakar menjadi simbol tegasnya pemerintah dalam menekan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp18,7 miliar akibat pelanggaran cukai sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, mengatakan bahwa jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan mandiri maupun pelimpahan dari aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Kolaborasi Instansi Pamekasan Perangi Rokok Ilegal, Bupati: Kita Harus Sama-sama

Penindakan dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari instansi berwenang.

"Penindakan kami sepanjang tahun ini dilakukan di sejumlah titik rawan, mulai dari Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, hingga lokasi yang diduga sebagai tempat produksi," ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan, berbagai strategi penegakan hukum telah ditempuh, mulai dari proses penyidikan, pengenaan denda administratif, hingga penetapan barang hasil penindakan sebagai barang milik negara.

Modus pelanggaran

Modus pelanggaran yang kerap ditemukan tidak jauh dari dua pola utama: peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dan penggunaan pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Novian berharap pemusnahan skala besar ini tidak hanya menghapus barang bukti, tetapi juga memberikan pesan keras kepada jaringan pelaku.

"Harapannya, kegiatan ini dapat menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan di bidang cukai," tegasnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved