Berita Terkini Pamekasan

Dikejar Sampai Bali, Satu Pelaku Penganiayaan Depan Masjid Agung Pamekasan Diringkus

Kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan, terus diusut tuntas oleh Polres Pamekasan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
TIDAK BERKUTIK - Tim Resmob Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jalan Mesigit, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tim Resmob Polres Pamekasan menangkap pelaku berinisial P (18) di Uluwatu, Bali, pada 19 November 2025 dini hari
  • Polisi mengamankan pisau besi bersarung kulit sepanjang 32 cm serta sweater hitam bertuliskan HBA yang dikenakan pelaku saat kejadian
  • Pelaku dijerat UU Darurat No. 12/1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara; polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan, terus diusut tuntas oleh Polres Pamekasan.

Melalui pengembangan penyidikan yang intensif, Tim Resmob berhasil meringkus satu orang pelaku lagi yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Pelaku berinisial P (18), asal Desa Mapper, Kecamatan Propo, Pamekasan.

Baca juga: Jumlah Korban Tawuran di Depan Masjid di Pamekasan Bertambah, Total Tewas 2 Orang

Ditangkap di Bali

Ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali pada 19 November 2025 sekitar 00.30 WITA.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pamekasan

"Ini bagian dari upaya kami menuntaskan seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku P mengakui bahwa saat berada di lokasi kejadian ia membawa senjata tajam jenis pisau. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau berbahan besi dengan sarung kulit berwarna coklat sepanjang kurang lebih 32 centimeter.

"Termasuk, satu baju sweater hitam bertuliskan HBA yang dikenakan pelaku saat peristiwa terjadi," terang AKP Jupriadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Proses penyelidikan atas perkara tersebut tidak berhenti disini, artinya penyidik menduga akan ada lagi pelaku lain.

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan sejumlah pelaku diantaranya, inisial, AH. AD, JM dan WH. Kemudian A (24), R (19), D (20), AG (22) serta I (14).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved