Berita Terkini Pamekasan

Tawuran Maut di Pamekasan, Polisi Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan dan 1 Penganiayaan

Penyelidikan kasus tawuran maut di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan, berlanjut dengan penangkapan lima terduga pelaku oleh Polres Pamekasan.

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
TIDAK BERKUTIK - Sejumlah tersangka kasus pengeroyokan di kawasan Monumen Arek Lancor, saat berada di Mapolres Pamekasan, Madura. (9/11/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pamekasan telah mengamankan total 9 tersangka: 8 terkait pengeroyokan dan 1 terkait penganiayaan, termasuk lima orang terbaru berusia 14–24 tahun
  • Tawuran antarpemuda Desa Teja Barat dan Kecamatan Proppo berujung dua korban tewas (Rasyidi, 27, dan Rosi, 14) serta beberapa lainnya luka akibat penganiayaan dengan senjata tajam
  • CCTV menunjukkan dua kejadian: pengeroyokan akibat cekcok yang dipicu alkohol, lalu penganiayaan oleh tersangka AH yang menggunakan pisau hingga menewaskan korban

 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Penyelidikan kasus tawuran maut di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Pamekasan, berlanjut dengan penangkapan lima terduga pelaku oleh Polres Pamekasan.

Kelima orang yang kini diamankan tersebut terdiri dari berbagai usia, yaitu A (24), R (19), D (20), AG (22), dan seorang anak di bawah umur berinisial I (14).

Mereka diduga memiliki peran dalam insiden kekerasan yang terjadi pada Minggu dini hari, 9 November 2025, pukul 03.30 WIB, di Jalan Masegit, Kecamatan Pamekasan.

2 Korban Tewas

Tawuran tersebut diketahui berakhir tragis dengan jatuhnya dua korban meninggal dunia.

Sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka.

Mereka berinisial AH, AD, JM dan WH.

Baca juga: Bentrok di Depan Masjid Asy-Syuhada Pamekasan: Satu Tewas, Empat Luka-Luka

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengungkapkan kelima tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus.

"Setelah kami lakukan pengembangan, lima orang ini ternyata terlibat," katanya Kamis (13/11/2025).

Dikatakan, tersangka A,R, D dan tersangka AG diamankan pada hari Senin (10/11/2025).

Sementara tersangka I diamankan pada hari Selasa (11/11/2025).

Diungkapkan, kelima korban memiliki peran yang sama pada tawuran yang berujung dua korban tewas.

"Kasus itu ada dua kejadian. Pertama pengeroyokan, kedua penganiayaan. Lima korban ini adalah tersangka kasus pengeroyokan," jelasnya.

Diduga, kasus pengeroyokan berujung tawuran menjadi penyebab terjadinya penganiayaan yang menewaskan korban Rasyidi (27) dan Rosi (14).

Rasyidi warga Desa Teja Barat Kecamatan Pamekasan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved