Berita Terkini Pamekasan

Motif Pembunuhan Sadis Pria Sampang di Pamekasan, 2 Pelaku Lain masih Buron

Polres Pamekasan masih gencar memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan sadis Munahah (36) di Desa Lesong Daja, Batumarmar.

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/ Hanggara
BURU PELAKU : Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (tengah). Polisi buru 2 tersangka lain dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria bernama Munaha asal Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang di Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Pamekasan menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Munahah. Dua pelaku, Naweski dan SA, telah ditangkap, sementara Samheri dan Ribut masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)
  • Pembunuhan diduga dipicu oleh kecemburuan Naweski terhadap perselingkuhan antara Munahah dan SA
  • Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan masih gencar memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan sadis Munahah (36) di Desa Lesong Daja, Batumarmar.

Insiden tragis warga Bira Timur, Sampang, tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, memastikan total pelaku dalam kasus ini berjumlah empat orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Naweski (35) dan SA (30) sebagai tersangka.

Sementara itu, dua pelaku yang kini berstatus buronan adalah Samheri (45) dan Ribut (24), keduanya juga berasal dari Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang.

Baca juga: Sosok Ustaz Asal Sampang Tewas Terbakar di Pamekasan, Polisi Gelar Olah TKP

Penyidikan intensif terus dilakukan untuk segera meringkus kedua DPO tersebut.

Polisi Buru 2 DPO

"Dua orang masih buron, Satreskrim sudah mengeluarkan DPO," kata Hendra, Selasa (11/11/2025).

Dikatakan, dua tersangka yang masih buron juga terlibat dalam kasus pembunuhan yang berujung pembakaran pada korban Munahah.

Keduanya adalah paman dan keponakan pelaku atas nama Naweski.

"Kedua pelaku yang buron juga ikut membantu dalam penganiayaan terhadap korban," katanya.

Menurutnya, kedua pelaku sedang dilakukan pencarian dan diduga melarikan diri.

Pembunuhan sadis didasari cemburu yang diduga korban Munahah melakukan perselingkuhan dengan SA yang merupakan mantan istri Naweski.

Naweski menyuruh SA untuk mengajak korban ke lokasi pembunuhan.

Di tempat itulah kasus penganiayaan berujung pembakaran terjadi.

Sehingga keempat tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, korban inisial M ditemukan pertama kali oleh warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar sekitar pukul 19.00, Kamis malam (6/11/2025) dalam keadaan meninggal.

Korban ditemukan dengan kondisi terluka dan terbakar.

Sehingga warga langsung memadamkan api sebelum tubuh korban rusak total.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved