Berita Terkini Pamekasan
Motif Pembunuhan Sadis Pria Sampang di Pamekasan, 2 Pelaku Lain masih Buron
Polres Pamekasan masih gencar memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan sadis Munahah (36) di Desa Lesong Daja, Batumarmar.
Ringkasan Berita:
- Polres Pamekasan menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Munahah. Dua pelaku, Naweski dan SA, telah ditangkap, sementara Samheri dan Ribut masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)
- Pembunuhan diduga dipicu oleh kecemburuan Naweski terhadap perselingkuhan antara Munahah dan SA
- Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan masih gencar memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan sadis Munahah (36) di Desa Lesong Daja, Batumarmar.
Insiden tragis warga Bira Timur, Sampang, tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, memastikan total pelaku dalam kasus ini berjumlah empat orang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Naweski (35) dan SA (30) sebagai tersangka.
Sementara itu, dua pelaku yang kini berstatus buronan adalah Samheri (45) dan Ribut (24), keduanya juga berasal dari Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang.
Baca juga: Sosok Ustaz Asal Sampang Tewas Terbakar di Pamekasan, Polisi Gelar Olah TKP
Penyidikan intensif terus dilakukan untuk segera meringkus kedua DPO tersebut.
Polisi Buru 2 DPO
"Dua orang masih buron, Satreskrim sudah mengeluarkan DPO," kata Hendra, Selasa (11/11/2025).
Dikatakan, dua tersangka yang masih buron juga terlibat dalam kasus pembunuhan yang berujung pembakaran pada korban Munahah.
Keduanya adalah paman dan keponakan pelaku atas nama Naweski.
"Kedua pelaku yang buron juga ikut membantu dalam penganiayaan terhadap korban," katanya.
Menurutnya, kedua pelaku sedang dilakukan pencarian dan diduga melarikan diri.
Pembunuhan sadis didasari cemburu yang diduga korban Munahah melakukan perselingkuhan dengan SA yang merupakan mantan istri Naweski.
Naweski menyuruh SA untuk mengajak korban ke lokasi pembunuhan.
Di tempat itulah kasus penganiayaan berujung pembakaran terjadi.
Sehingga keempat tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, korban inisial M ditemukan pertama kali oleh warga Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar sekitar pukul 19.00, Kamis malam (6/11/2025) dalam keadaan meninggal.
Korban ditemukan dengan kondisi terluka dan terbakar.
Sehingga warga langsung memadamkan api sebelum tubuh korban rusak total.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| SPPG dan Kepsek Sebut Kematian Siswa di Pamekasan Tak Ada Kaitannya dengan MBG |
|
|---|
| DKPP Pamekasan Catat 2.652 Kelahiran Pedet, Dorong Peternak Tingkatkan Produksi Sapi |
|
|---|
| Ribuan Unggas di Pamekasan Divaksin Flu Burung dan ND, Peternak Rakyat Jadi Prioritas |
|
|---|
| Darurat Campak di Pamekasan: 12 Warga Meninggal, 209 Positif |
|
|---|
| Sidak Disperindag dan Bulog di Pamekasan, Toko Dilarang Naikkan Harga Beras di Atas HET |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/BURU-PELAKU-Kapolres-Pamekasan-AKBP-Hendra-Eko-Triyulianto-tengah-Polisi-buru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.