Kamis, 16 April 2026

Berita Sampang

Peredaran Miras di Sampang Terbongkar, Polisi Amankan Pria dan Belasan Botol Arak

Penangkapan dilakukan di dalam rumah terduga setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
MIRAS - Penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, terbongkar. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta belasan botol arak saat operasi penyakit masyarakat yang digelar selama Bulan Ramadan pada Selasa (3/3/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi amankan pria penjual arak ilegal saat operasi penyakit masyarakat Ramadan di Sampang.
  • Petugas menyita 18 botol arak dari rumah terduga pelaku berinisial ZA.
  • Pelaku penjual miras di Sampang dijerat KUHP dan Perda pengawasan minuman beralkohol.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, terbongkar. 

Polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta belasan botol arak saat operasi penyakit masyarakat yang digelar selama Bulan Ramadan 2026.

Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial ZA (48), warga Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, diamankan pada Selasa (3/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di dalam rumah terduga setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 botol arak yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal. 

"Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Gelar Razia di Toko Kelontong Bangkalan di Bulan Ramadan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Botol Miras

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 424 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolsek Kedungdung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Razia Intensif Digelar

Iptu Syafriwanto menegaskan, operasi penyakit masyarakat akan terus digelar secara intensif di wilayah hukum Polres Sampang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved