Rabu, 22 April 2026

Berita Sumenep

93 Desa belum Punya Lahan KDMP, DPRD Sumenep Desak Perda Pemanfaatan Aset

DPRD Sumenep, Madura, menegaskan pentingnya regulasi berupa perda untuk mengatur mekanisme pemanfaatan aset pemerintah dalam pembangunan gerai KDMP.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
DPRD - Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi. Ia mengingatkan pemerintah terkait lahan atau aset pemerintah yang digunakan untuk gerai KDMP harus berdasar hukum yang jelas, Selasa (21/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sumenep dorong perda atur pemanfaatan aset pemerintah untuk pembangunan gerai KDMP.
  • Sebanyak 93 desa di Sumenep belum memiliki lahan untuk pendirian gerai koperasi.
  • DPRD ingatkan risiko hukum jika pemanfaatan aset pemerintah tanpa regulasi yang jelas.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menegaskan pentingnya regulasi berupa peraturan daerah (perda) untuk mengatur mekanisme pemanfaatan aset pemerintah dalam pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Penegasan tersebut mencuat setelah diketahui masih ada 93 desa dan kelurahan di Sumenep yang belum memiliki lahan untuk mendirikan gerai KDMP.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh Ramli menyarankan desa yang tidak memiliki lahan agar memanfaatkan aset pemerintah di luar Tanah Kas Desa (TKD).

Aset yang dimaksud antara lain bangunan sekolah yang tidak terpakai, bekas pasar, hingga lahan milik kementerian seperti Perhutani, dengan mekanisme pengajuan permohonan.

Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas

Namun, anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi mengingatkan agar pemanfaatan aset pemerintah tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Regulasinya ada atau tidak. Perdanya ada atau tidak. Bagaimanapun mekanismenya harus jelas," tegas Masdawi, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, pembangunan gerai KDMP yang melibatkan pihak ketiga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari jika tidak diatur secara komprehensif.

Baca juga: Soal Impor 105 Ribu Pikap untuk KDMP, DKUPP Sumenep belum Terima Informasi Resmi

"Jangan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang. Pola kerja samanya harus jelas dan tertuang dalam aturan," kata Politisi DPC Demokrat Sumenep ini mengingatkan.

Pihaknya menambahkan, DPRD Sumenep telah beberapa kali menyoroti program pembangunan gerai KDMP sebagai bahan evaluasi agar berjalan berkelanjutan.

"Program ini harus jelas, terutama terkait penggunaan aset pemerintah, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved