Selasa, 28 April 2026

Berita Sampang

Terdakwa Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Guru BK Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Sampang vonis terdakwa kasus pencemaran nama baik dan kekerasan seksual elektronik pada guru BK di Sampang, satu tahun penjara.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
SIDANG - Perkara pencemaran nama baik sekaligus pelecehan seksual berbasis elektronik pada guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Camplong Sampang, yang dilakukan terdakwa Buntes, akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura. Dalam sidang putusan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PN Sampang vonis terdakwa kasus pencemaran nama baik dan kekerasan seksual elektronik pada guru BK di Sampang, satu tahun penjara.
  • Hakim nyatakan terdakwa terbukti bersalah, putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Korban hormati putusan, berharap hukuman beri efek jera dan cegah korban baru.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Perkara pencemaran nama baik sekaligus pelecehan seksual berbasis elektronik pada guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Camplong Sampang, yang dilakukan terdakwa Buntes, akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.

Dalam sidang putusan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/4/2026), dalam perkara bernomor 45/Pid.B/2026/PN Spg.

Humas PN Sampang, Naruddin, membenarkan agenda sidang tersebut merupakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: JPU Tuntut Hukuman 1,8 Tahun Penjara dalam Sidang Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Guru BK Sampang

Di sisi lain, korban pelapor, Dwi Erni Purwanti, mengaku menghormati keputusan majelis hakim. 

Pihaknya berharap hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap terdakwa jera dan tidak ada korban lain ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai dakwaan alternatif kedua.

Baca juga: Viral Konten Sumpah Pocong Milik Pengasuh Ponpes di Malang, Talent Ungkap Dugaan Pelecehan

Awal Mula Kasus

Dwi Eni Purwanti (46) seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membuat laporan karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).

Tuduhan pungli tersebut adalah memaksa siswa membeli dan membawa ikan ke sekolah.

Dwi Eni Purwanti melaporkan oknum wali siswa yang membuat berita bohong tersebut.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved