Berita Sampang
Terdakwa Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Guru BK Sampang Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Sampang vonis terdakwa kasus pencemaran nama baik dan kekerasan seksual elektronik pada guru BK di Sampang, satu tahun penjara.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Perkara pencemaran nama baik sekaligus pelecehan seksual berbasis elektronik pada guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri 1 Camplong Sampang, yang dilakukan terdakwa Buntes, akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.
Dalam sidang putusan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/4/2026), dalam perkara bernomor 45/Pid.B/2026/PN Spg.
Humas PN Sampang, Naruddin, membenarkan agenda sidang tersebut merupakan pembacaan vonis terhadap terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: JPU Tuntut Hukuman 1,8 Tahun Penjara dalam Sidang Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Guru BK Sampang
Di sisi lain, korban pelapor, Dwi Erni Purwanti, mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
Pihaknya berharap hukuman tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap terdakwa jera dan tidak ada korban lain ke depannya," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sesuai dakwaan alternatif kedua.
Baca juga: Viral Konten Sumpah Pocong Milik Pengasuh Ponpes di Malang, Talent Ungkap Dugaan Pelecehan
Awal Mula Kasus
Dwi Eni Purwanti (46) seorang guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP Negeri 1 Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, membuat laporan karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli).
Tuduhan pungli tersebut adalah memaksa siswa membeli dan membawa ikan ke sekolah.
Dwi Eni Purwanti melaporkan oknum wali siswa yang membuat berita bohong tersebut.
SMP Negeri 1 Camplong
Sampang
Madura
Dwi Erni Purwanti
TribunMadura.com
berita Sampang terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Bantuan Jumat Berkah PT Hanadi Jaya Disambut Bahagia Warga Sampang |
|
|---|
| Sakit Hati, Remaja 18 Tahun di Sampang Rekam dan Sebarkan Video Asusila |
|
|---|
| Pengedar Sabu di Sampang Diciduk, Polisi Temukan Alat Isap hingga Buku Transaksi |
|
|---|
| Sosialisasi Sertifikasi Halal Rumah Potong Unggas di Sampang Mandek, Biaya Jadi Kendala Utama |
|
|---|
| Pengukuhan MUI Sampang, Dewan Penasihat Dorong Inovasi dan Penguatan Peran Keagamaan ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/terdakwa-pencemaran-nama-baik-sekaligus-pelecehan-seksual-berbasis-elektronik-pada-guru-bk-sampang.jpg)