Kamis, 7 Mei 2026

Berita Sampang

Sempat Diragukan, Sabu 3 Kg di Sampang Dipastikan Positif Hasil Uji Laboratorium

Kejari Sampang memberikan klarifikasi terkait polemik hasil uji Barang Bukti sabu seberat tiga kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi.

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
KLARIFIKASI - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Diecky EK Andriansyah (tengah) saat memberikan klarifikasi terkait polemik hasil uji Barang Bukti (BB) sabu seberat tiga kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi oleh alat internal kejaksaan, Rabu (6/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Sampang tegaskan barang bukti tiga kilogram sabu positif metamfetamin berdasarkan hasil laboratorium.
  • Alat deteksi internal kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian kasus narkotika.
  • Kasus sabu tiga kilogram segera dilimpahkan Kejari Sampang ke Pengadilan Negeri untuk persidangan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, memberikan klarifikasi terkait polemik hasil uji Barang Bukti (BB) sabu seberat tiga kilogram yang sempat dinyatakan tidak terdeteksi oleh alat internal kejaksaan, Rabu (6/5/2026).

Barang bukti tersebut sebelumnya diserahkan oleh Satresnarkoba Polres Sampang bersama dua tersangka, yakni Sulhan, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, yang berperan sebagai kurir.

Kemudian, Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang, yang diduga sebagai bandar.

Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky EK Andriansyah, mengatakan, hasil deteksi awal dengan menggunalan alat berupa SISPRO memang tidak menunjukkan adanya kandungan sabu.

Namun, alat tersebut hanya untuk pemeriksaan awal dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.

Sehingga, untuk memastikan, pihak kejaksaan kemudian melakukan uji laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur. 

Hasilnya, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamin.

Baca juga: Tertangkap Basah Simpan Sabu dan Inex di Kos, Pria Sumenep Tak Berkutik Diciduk Polisi

Pengujian laboratorium bahkan telah dilakukan dua kali, yakni pada 25 Februari 2026 dan 5 Mei 2026, dengan hasil yang sama.

"Hasil laboratorium itu yang memiliki nilai pembuktian secara hukum. Dari situ, keraguan kami sudah terjawab," tegasnya.

Diecky juga menegaskan, pihak kejaksaan tidak memiliki kompetensi khusus dalam pengujian narkotika, sehingga hasil alat internal tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Baca juga: Kasatresnarkoba Polres Sampang Terima Penghargaan Usai Berhasil Ungkap Kasus Sabu 3 Kilogram

"Yang memiliki kekuatan pembuktian itu hasil uji lab, bukan alat deteksi awal," tambahnya.

Perkara segera Dilimpahkan

Dengan adanya kepastian tersebut, Kejari Sampang memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk disidangkan.

"Kami yakin perkara ini terbukti secara hukum dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved