Jumat, 15 Mei 2026

Berita Sumenep

DPRD Sumenep Target Tuntaskan 31 Raperda Tahun 2026, Fokus Dorong PAD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengatakan, puluhan Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah dan DPRD.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
RAPERDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, yang juga politisi DPC PDIP Sumenep. Dia mengatakan, DPRD Kabupaten Sumenep mulai mempercepat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sumenep targetkan pembahasan 31 Raperda prioritas Program Pembentukan Perda rampung tahun 2026.
  • Bapemperda DPRD Sumenep prioritaskan regulasi pendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pelayanan publik.
  • Penetapan Raperda masih menunggu tahapan evaluasi dan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, mulai mempercepat pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan bisa dirampungkan tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengatakan, puluhan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah dan prakarsa DPRD.

Seluruh Raperda itu telah masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2026.

"Semua masuk prioritas. Nanti penjadwalan pembahasannya ada di Badan Musyawarah (Bamus)," kata Hosnan saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, pembahasan Raperda akan dilakukan bertahap sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.

Meski demikian, DPRD tetap menargetkan seluruh Raperda bisa selesai pada tahun ini.

Namun, proses penetapan juga bergantung pada tahapan evaluasi dan persetujuan di tingkat provinsi.

"Kami tetap mengusahakan rampung tahun ini. Karena prosesnya tidak hanya di DPRD, tetapi juga bergantung pada penetapan di provinsi," katanya.

Baca juga: 31 Raperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Sumenep Prioritaskan Aset dan Ekonomi Warga

Tahapan

Hosnan menjelaskan, penetapan 31 Raperda tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan seleksi berdasarkan kebutuhan daerah.

Salah satu fokus utama ialah regulasi yang dinilai mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, tingkat kesiapan dokumen juga menjadi pertimbangan dalam menentukan Raperda yang diprioritaskan untuk dibahas lebih dahulu.

"Ada mekanisme kesiapan yang sudah dibahas di Bapemperda, lalu dilanjutkan di Bamus," tutur politisi DPC PDIP Sumenep ini.

Dirinya berharap, seluruh proses pembahasan berjalan lancar.

Baca juga: Perda sudah Ada, DPRD Sumenep Nilai Perlindungan Pasar Tradisional belum Maksimal

Sehingga kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep dapat segera terpenuhi.

"Dengan begitu, keberadaan Perda baru nantinya diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih maksimal," terangnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved