Rabu, 22 April 2026

Berita Sumenep

31 Raperda Masuk Propemperda 2026, DPRD Sumenep Prioritaskan Aset dan Ekonomi Warga

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengatakan, sejumlah Raperda yang ditetapkan memiliki substansi penting.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
RAPERDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengatakan, sejumlah Raperda yang telah ditetapkan memiliki substansi penting, khususnya terkait pengelolaan aset daerah, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sumenep tetapkan 31 Raperda 2026, fokus tata kelola aset dan pembangunan daerah.
  • Regulasi baru dorong penguatan ekonomi masyarakat, termasuk perlindungan petani, UMKM, dan ekonomi kreatif.
  • DPRD Sumenep juga bahas Raperda lama dan isu sosial seperti KDRT serta penggunaan media sosial.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, telah menetapkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Puluhan Raperda tersebut diprioritaskan untuk mendukung arah pembangunan daerah, terutama dalam pembenahan tata kelola aset serta penguatan ekonomi masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan mengatakan, sejumlah Raperda yang ditetapkan memiliki substansi penting, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, persoalan aset selama ini kerap memicu konflik dan ketidakpastian hukum, baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun pihak ketiga.

"31 Raperda itu telah melalui seleksi yang ketat. Kami ingin regulasi yang dihasilkan berdampak langsung pada kemajuan masyarakat Sumenep," tutur Hosnan saat ditemui TribunMadura.com, Selasa (21/4/2026).

Selain sektor aset, DPRD juga memberi perhatian serius pada penguatan ekonomi masyarakat.

Sejumlah regulasi disiapkan untuk melindungi petani, petambak garam, hingga mendorong pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif.

Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat lokal.

Baca juga: DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Turunan Lima Perda Baru: Harus Ditindaklanjuti

Raperda dari Tahun Sebelumnya

Di sisi lain, katanya, DPRD Sumenep juga memasukkan beberapa Raperda dari tahun sebelumnya yang belum rampung dibahas.

Sebagian di antaranya masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi, sehingga perlu dilanjutkan agar tidak terhenti di tengah jalan.

"Terdapat beberapa Raperda dalam Propemperda tahun 2025 yang belum selesai. Itu juga dimasukkan. Sehingga totalnya menjadi 31 Raperda," ujarnya.

Hosnan mengakui, proses legislasi daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal koordinasi dan penyelesaian administrasi di tingkat provinsi.

Baca juga: DPRD Sumenep Ketatkan Izin Toko Modern, Tak Boleh Dekat Pasar Tradisional

Meski begitu, ia memastikan seluruh Raperda yang masuk telah disusun berdasarkan tingkat urgensi yang jelas.

Tak hanya fokus pada aspek ekonomi dan pembangunan fisik, DPRD juga mulai memperluas perhatian pada isu sosial.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved