Rabu, 22 April 2026

Berita Sumenep

Perda sudah Ada, DPRD Sumenep Nilai Perlindungan Pasar Tradisional belum Maksimal

Meski regulasi telah lama diterbitkan, penerapannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal, terutama dalam mengatur keberadaan pasar modern.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar kritisi soal Perda Perlindungan Pasar Tradisional, Selasa (21/4/2026). Dia menilai, penerapannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sumenep soroti implementasi Perda Perlindungan Pasar Tradisional yang belum berjalan maksimal.
  • Aturan jarak pasar modern dinilai belum efektif, pasar tradisional terancam kalah bersaing.
  • DPRD dorong pengawasan ketat dan peningkatan kualitas pasar tradisional agar tetap bertahan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sumenep, Madura.

Meski regulasi telah lama diterbitkan, penerapannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal, terutama dalam mengatur keberadaan pasar modern.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar mengatakan, aturan dalam Perda tersebut sebenarnya sudah cukup jelas, termasuk terkait ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.

Namun, baginya kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dievaluasi.

"Secara aturan sudah tegas, termasuk soal jarak. Tapi dalam praktiknya masih perlu evaluasi," kata Hairul Anwar pada Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, perbedaan antara pasar modern dan pasar tradisional tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga menyangkut fasilitas, kenyamanan, hingga daya saing.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, pasar tradisional dikhawatirkan akan semakin terpinggirkan.

"Kalau tidak ada langkah konkret, pasar tradisional bisa kalah bersaing," paparnya.

Politisi DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep menegaskan, pasar tradisional memiliki peran penting, tidak hanya sebagai pusat ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari budaya lokal yang harus dijaga.

Baca juga: DPRD Sumenep Ketatkan Izin Toko Modern, Tak Boleh Dekat Pasar Tradisional

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menegakkan aturan, khususnya dalam pengawasan pendirian pasar modern.

Selain pengawasan, peningkatan kualitas pasar tradisional juga dinilai menjadi langkah penting agar mampu bersaing.

"Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Investasi tetap berjalan, tapi pasar tradisional juga harus diperkuat," ucapnya.

Kawal Implementasi Perda

DPRD Sumenep akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pedagang kecil.

"Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan pasar modern dan pasar tradisional dapat berjalan berdampingan tanpa saling mematikan," tuturnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved