Berita Sumenep
Perda sudah Ada, DPRD Sumenep Nilai Perlindungan Pasar Tradisional belum Maksimal
Meski regulasi telah lama diterbitkan, penerapannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal, terutama dalam mengatur keberadaan pasar modern.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- DPRD Sumenep soroti implementasi Perda Perlindungan Pasar Tradisional yang belum berjalan maksimal.
- Aturan jarak pasar modern dinilai belum efektif, pasar tradisional terancam kalah bersaing.
- DPRD dorong pengawasan ketat dan peningkatan kualitas pasar tradisional agar tetap bertahan.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sumenep, Madura.
Meski regulasi telah lama diterbitkan, penerapannya di lapangan dinilai belum berjalan maksimal, terutama dalam mengatur keberadaan pasar modern.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar mengatakan, aturan dalam Perda tersebut sebenarnya sudah cukup jelas, termasuk terkait ketentuan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.
Namun, baginya kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dievaluasi.
"Secara aturan sudah tegas, termasuk soal jarak. Tapi dalam praktiknya masih perlu evaluasi," kata Hairul Anwar pada Selasa (21/4/2026).
Ia menilai, perbedaan antara pasar modern dan pasar tradisional tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga menyangkut fasilitas, kenyamanan, hingga daya saing.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, pasar tradisional dikhawatirkan akan semakin terpinggirkan.
"Kalau tidak ada langkah konkret, pasar tradisional bisa kalah bersaing," paparnya.
Politisi DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep menegaskan, pasar tradisional memiliki peran penting, tidak hanya sebagai pusat ekonomi masyarakat, tetapi juga bagian dari budaya lokal yang harus dijaga.
Baca juga: DPRD Sumenep Ketatkan Izin Toko Modern, Tak Boleh Dekat Pasar Tradisional
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menegakkan aturan, khususnya dalam pengawasan pendirian pasar modern.
Selain pengawasan, peningkatan kualitas pasar tradisional juga dinilai menjadi langkah penting agar mampu bersaing.
"Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Investasi tetap berjalan, tapi pasar tradisional juga harus diperkuat," ucapnya.
Kawal Implementasi Perda
DPRD Sumenep akan terus mengawal implementasi Perda tersebut agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya pedagang kecil.
"Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan pasar modern dan pasar tradisional dapat berjalan berdampingan tanpa saling mematikan," tuturnya.
DPRD Sumenep
Madura
Hairul Anwar
pasar tradisional
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Pulau Gili Iyang, Destinasi Wisata Kesehatan dengan Oksigen Tinggi di Sumenep |
|
|---|
| DPRD Sumenep Ketatkan Izin Toko Modern, Tak Boleh Dekat Pasar Tradisional |
|
|---|
| 93 Desa belum Punya Lahan KDMP, DPRD Sumenep Desak Perda Pemanfaatan Aset |
|
|---|
| Ikuti Retret di Akmil, Ketua DPRD Sumenep Bawa Pulang Perspektif Baru untuk Kebijakan Daerah |
|
|---|
| Warung Madura Menjalar ke Kota Besar, Dari Jejak Rantau hingga Strategi Bertahan di Tengah Kompetisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-I-DPRD-Sumenep-Hairul-Anwar-kritisi-soal-Perda-Perlindungan-Pasar-Tradisional-2026.jpg)