Berita Viral

Sempat 'Tak Masalah', DPR RI Kini Sebut Joget-joget di Rapat Langgar Kode Etik: Bakal Ditertibkan

Setelah sempat dinilai tak masalah, MKD DPR RI kini mengatakan aksi para anggota dewan berjoget saat rapat telah melanggar kode etik.

Editor: Mardianita Olga
YouTube.com/TVR Parlemen
JOGET SAAT RAPAT - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menertibkan anggotanya yang berjoget saat rapat beberapa waktu lalu, Jumat (18/9/2025). Menurutnya, aksi itu melanggar kode etik. 

Selain pernyataan yang membuat publik marah, bentuk pelanggaran etik yang dilakukan adalah berjoget di gedung Parlemen.

Aksi ini dilakukan oleh Uya Kuya yang dinilai tidak memiliki empati atas kesulitan masyarakat.

Sementara itu, Eko justru membuat parodi DJ sound horeg guna membalas kritik masyarakat yang memprotes aksi joget anggota dewan.

"Yang kedua, joget-joget di DPR itu juga melanggar etik, di saat rakyat lagi susah. Enggak ada di DPR untuk ini (joget), enggak ada itu yang kayak gitu. Akan saya tertibkan semua mereka," kata dia.

Baca juga: Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak Bolos, Formappi: Aneh Juga

Adapun Nafa Urbach dikritik karena membela tunjangan perumahan anggota dewan senilai Rp 50 juta dengan memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di Senayan.

Ia lalu mengeluhkan kemacetan yang dialami saat berangkat dari Bintaro ke Gedung DPR RI.

Sementara, Adis Kadir menuai kritik karena menyebut tunjangan Rp 50 juta itu wajar dan sempat keliru menjabarkan rincian tunjangan anggota dewan.

"Saya minta ketua partai politik untuk segera menonaktifkan anggota-anggota yang viral kemarin yang telah menyakiti masyarakat," kata Nazaruddin.

Sebelum dianggap melanggar kode etik, aksi joget-joget DPR RI saat rapat dinilai ‘tak masalah’ oleh sejumlah pejabat negara.

Joget-joget itu dilakukan saat Sidang Tahunan 2025 yang diselenggarakan pada Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Beda Dugaan Eks Kepala BIN dan Eks Wapres soal Dalang Demo di DPR: Antara Asing atau Kelakuan Dewan?

Menurut Ketua MPR RI Ahmad Muzani, joget-joget merupakan bentuk relaksasi.

“Ya, saya kira karena lagu itu kan upaya untuk merelaksasi suasana, baik pada saat di sidang paripurna, DPR ataupun MPR, ataupun pada saat setelah selesainya upacara detik-detik proklamasi,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Dia pun menampik anggapan bahwa anggota dewan tidak sensitif atau peka dengan berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Sebab, momen pemutaran lagu sebagai hiburan yang membuat anggota dewan spontan berdendang terjadi di luar agenda formal.

“Tapi lagu itu karena sebagai upaya untuk merelaksasi selalu ditempatkan di acara di luar formal. Sehingga menurut kami itu sesuatu yang tidak ada masalah karena peletakannya di luar acara formal,” kata Muzani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved