Berita Terkini Pacitan

Nestapa Anak Dipaksa Ayah Kandung Jadi Pelampiasan Nafsu Sejak SD hingga Remaja

Seorang ayah yang sejatinya harus melindungi anaknya tidak dilakukan oleh SN. Warga Pacitan Jawa Timur ini tega menyetubuhi anak kandungnya. 

lxxpx
Ilustrasi rudapaksa 

Lantaran mengetahui kasus persetubuhannya dilaporkan ke polisi.

“Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Surabaya,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua/wali dari anak korban,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved