Berita Terkini Pacitan
Nestapa Anak Dipaksa Ayah Kandung Jadi Pelampiasan Nafsu Sejak SD hingga Remaja
Seorang ayah yang sejatinya harus melindungi anaknya tidak dilakukan oleh SN. Warga Pacitan Jawa Timur ini tega menyetubuhi anak kandungnya.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Taufiq Rochman
Lantaran mengetahui kasus persetubuhannya dilaporkan ke polisi.
“Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Surabaya,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua/wali dari anak korban,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Terkini Pacitan
Suami Pasrah Cari Istri Hilang Berhari-hari, Tiba-tiba Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pantai |
![]() |
---|
Pemuda di Pacitan Tiba-tiba Mengamuk Rusak Rumah, 2 Mobil, dan 3 Motor Saudaranya |
![]() |
---|
Densus 88 Selidiki Dugaan Teroris Ancam Ledakkan Polres Pacitan |
![]() |
---|
Nasib Mujur Perempuan Pacitan, Motornya yang Hilang Dikembalikan Polisi |
![]() |
---|
Misteri Balon Udara Berisi Petasan Jatuh di Pekarangan Rumah Warga Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.