KPK Ungkap Temuan Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji: Dilakukan Antar Biro Travel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat temuan baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Galih Lintartika
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat temuan baru dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved