Berita Viral

SMA Gibran di Australia Ternyata Cuma Tempat Bimbel? Dokter Tifa Yakin Wapres Tak Punya Ijazah SMA

Menurut Dokter Tifa, wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tak memiliki ijazah SMA karena tempatnya belajar di Australia hanyalah bimbel.

Editor: Mardianita Olga
YouTube.com/Gibran Rakabuming dan Warta Kota
IJAZAH GIBRAN - Tak hanya milik sang ayah, Joko Widodo, ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) turut dipertanyakan publik. Dokter Tifa (kanan) malah yakin anak sulung Jokowi itu tak memiliki ijazah SMA karena tempatnya bersekolah di Sydney, Australia, hanyalah lembaga bimbingan belajar alias bimbel. 

TRIBUNMADURA.COM - Tak hanya Jokowi, pendidikan anaknya yang kini menjadi wakil presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, turut dipertanyakan publik.

Jika orang-orang mempermasalahkan ijazah S1 sang ayah, kini mereka meragukan ijazah SMA Gibran.

Wakil Prabowo Subianto itu bahkan digugat Rp125 triliun oleh Subhan Palal terkait polemik itu.

Tak hanya Subhan, dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa turut meragukan ijazah SMA Gibran.

Berdasarkan pada data Komisi Pemilihan Umum, suami dari Selvi Ananda itu sempat mengenyam pendidikan menengah di luar negeri.

Pertama adalah Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002 dan tamat pada 2004.

Kedua adalah UTS Insearch Sydney, Australia pada 2004 dan lulus pada 2007.

Sekolah kedua Gibran agaknya menimbulkan tanda tanya sampai membuat Dokter Tifa yakin anak sulung Jokowi itu tak punya ijazah SMA.

Kata Dokter Tifa, UTS Insearch Sydney adalah tempat bimbingan belajar atau bimbel untuk masuk universitas.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Berkali-kali Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD ke Rektor UGM: Bukan Urusan, Gak Usah Bela Lagi

"Padahal, UTS Insearch, sebuah lembaga non formal yang pernah dibuat oleh UTS, hanya menyediakan semacam Preparation Class untuk siapapun yang ingin kuliah di UTS, atau University Technology of Sydney.

Preparation Class ini semacam kelas foundation, atau kelas persiapan, untuk menempuh Ujian Masuk ke UTS. Dan pelaksanaannya pun hanya 6 bulan bersih," ungkap Tifa dilansir Warta Kota, Jumat (19/9/2025).

Sebab itu, lembaga bimbel tersebut tak pas disetarakan dengan pendidikan formal di Indonesia.

"Jadi sama sekali tidak eligible untuk disetarakan Kelas 12 SMK, apalagi jurusan Akuntansi, seperti yang dinyatakan dalam surat keterangan Dirjen Dikti ini. Dan parahnya lagi, UTS Insearch ini sekarang sudah tidak ada lagi alias sudah dibubarkan," katanya.

Tifa melanjutkan, Gibran bisa jadi tak memiliki ijazah SMA sehingga menyalahi persyaratan calon wapres pada Pemilu 2024 lalu.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi dengan Pejabat Negara Lain soal Ijazah Palsu, Pejabat Jepang Mundur, Jokowi Beda

USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023).
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya ijazah sang ayah, ijazah SMA miliknya juga dipertanyakan publik. (Kompas.com)

"Artinya memang Gibran ini tidak punya selembarpun ijazah SMA. Kalau dia pernah mengaku SMA di Singapore dengan nama Orchid Park Secondary School, pertanyaannya adalah: Mana Ijazahnya? Mana buktinya dia pernah sekolah setara SMA di Singapore, mana teman-temannya, mana foto-foto kegiatan selama SMA, mana Graduation atau Upacara Kelulusan SMAnya? Kenapa soal SMA ini penting? Karena syarat untuk menjadi WAPRES adalah: harus lulus dan punya Ijazah SMA atau sederajat. Ijazah lho, bukan surat keterangan ngga jelas," beber Dokter Tifa.

Selain itu, wanita yang kini tengah menuntut ilmu di Universitas Indonesia itu menjelaskan cara Gibran bisa menerobos persyaratan cawapres meski tak memiliki ijazah SMA.

Dia mengunggah sebuah salinan surat pernyataan yang berisi pernyataan yang diduga untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka terjun ke politik.

Surat tersebut berkop Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019. 

Isi surat menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia.

Surat bertanda tangan dirjen itu menyebut bahwa Gibran dianggap memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Baca juga: Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling

Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari kementerian terkait soal beredarnya surat keterangan tersebut.

Namun, dokter Tifa menyebut bahwa surat tersebut telah melegitimasi Gibran bahwa dia pernah menempuh pendidikan setingkat SMA

"Ya cuma selembar kertas ngga jelas ini, satu-satunya dokumen yang digunakan Gibran untuk melegitimasi dan menjustifikasi bahwa dia pernah ‘SMA’," kata Tifa.

Selain Dokter Tifa, Said Didu juga menyuarakan hal senada.

Said Didu memastikan bahwa UTS Insearch bukanlah sekolah formal, apalagi dikatakan setara dengan SMA maupun SMK

Informasi tersebut didapatkan langsung oleh Said Didu dari anaknya yang mengambil program master di UTS. 

"Anak saya alumni S2 UTS, menjelaskan ke saya bahwa UTS Insearch bukan sekolah tapi semacam “bimbel” untuk masuk program S1 di UTS. Jadi menjadi aneh jika keterangan “lulus” UTS Insearch dinyatakan setara dengan SMK," ungkap Said Didu dikutip Warta Kota dari X, Kamis (18/9/2025).

Polemik ijazah SMA Gibran ramai dibicarakan setelah Subhan Palal membawanya ke meja hijau.

Dia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Awalnya Ngaku Lulusan Universitas, Wali Kota Ito Kini Mundur Terseret Skandal Ijazah Palsu

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

Nantinya, kata Subhan, uang ganti rugi itu akan disetorkan ke kas negara bila gugatannya dikabulkan.

Subhan beralasan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara.

“Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,”  kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Diperiksa Polisi 2 Jam, Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan di Luar Undangan Kasus Ijazah Jokowi

“Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuh dia.

Subhan menyebutkan, karena itu pula ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam gugatan yang ia layangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. 

“Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujar Subhan.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved