Minggu, 17 Mei 2026

Kakek Masir Sujud Menangis

Kakek Masir Sujud Menangis Histeris seusai Divonis 5 Bulan 20 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir Aliyat Pakse bin Uno (75), warga Dusun Sekarputih

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TribunMadura.com/Izi Hartono
Divonis; Terdakwa kakek Masir.sujud sambil menangis histeris setelah divonis 5 bulan 20 hari oleh Majelis Hakim PN Situbondo. 

Ringkasan Berita:
  • Masir Aliyat Pakse bin Uno (75) dijatuhi vonis 5 bulan 20 hari penjara; kuasa hukum dan jaksa sama-sama menerima putusan dan memastikan tidak ada upaya hukum lanjutan.
  • Pengadilan Negeri Situbondo, dengan perkara perburuan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.
  • Majelis hakim menyatakan Kakek Masir bersalah namun menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, memulihkan hak-hak terdakwa, serta menjadwalkan pembebasan pada Jumat (9/1/2026) 

 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir Aliyat Pakse bin Uno (75), warga Dusun Sekarputih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, pada Rabu (7/1/2026).

Majelis hakim yang diketuai Aris Suharman Lubis menyatakan Kakek Masir terbukti bersalah melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo

Vonis tersebut lebih ringan 10 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 bulan penjara.

Seusai putusan dibacakan, Kakek Masir langsung bersujud syukur sambil menangis histeris di ruang sidang. 

Tangis haru pun pecah ketika anak dan keluarganya menghampiri serta memeluknya hingga keluar dari ruang sidang utama PN Situbondo.

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan di Sapudi, Penasihat Hukum Soroti Kejanggalan BAP

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Kakek Masir menyatakan menerima putusan tersebut dan mengaku bersyukur karena akan segera bebas. Berdasarkan perhitungan masa tahanan, ia dijadwalkan bebas pada Jumat (9/1/2026).

Kuasa hukum Kakek Masir, Muhammad Hanif Haryadi, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan masa tahanan kliennya.

“Jika dihitung hingga hari ini, masa tahanan Kakek Masir sudah mencapai sekitar 5 bulan 17 hari, sehingga putusan ini membuat beliau bisa segera bebas,” ujar Hanif.

Hanif menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ia juga menepis adanya intervensi dalam perkara ini.

“Putusan ini murni berdasarkan keyakinan majelis hakim setelah mempelajari perkara, bukan karena intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Indra Adityo menyampaikan bahwa pihak kejaksaan juga menerima putusan tersebut dan memastikan tidak mengajukan banding.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 5 bulan 20 hari dari tuntutan 6 bulan. Putusan ini telah memenuhi lebih dari dua pertiga tuntutan JPU sesuai Pedoman Nomor 3 Tahun 2019,” jelas Indra.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved