Bagaimana jika Nama pada PBB Beda dengan Sertifikat Tanah? Begini Solusinya
Perbedaan nama di SPPT PBB dan sertifikat tanah terjadi karena proses pengurusan kedua dokumen tersebut dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda.
Tayang:
Editor:
Dwi Prastika
Tribunnews.com
SERTIFIKAT TANAH - Pemilik tanah yang baru diwajibkan mengurus proses balik nama sertifikat tanah setelah terjadi transaksi jual beli maupun menerima tanah melalui hibah atau warisan. Balik nama sertifikat tanah ini penting dilakukan guna meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari, Selasa (20/1/2026).
SPPT PBB berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga ketentuan dan tata cara pengurusan mutasi PBB dapat berbeda di tiap wilayah.
Dikutip dari laman Info PBB Kabupaten Pemalang, ini persyaratan mutasi PBB:
- Surat permohonan tertulis dari wajib pajak
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) atau Lampiran SPOP (LSPOP) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Surat kuasa apabila SPOP atau LSPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain milik wajib pajak
- Fotokopi salah satu dokumen tanah, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, surat perjanjian sewa-menyewa, atau dokumen sejenis
- Fotokopi bukti kepemilikan bangunan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB), atau dokumen pendukung lainnya.
Formulir permohonan tertulis serta SPOP atau LSPOP dapat diperoleh langsung saat mengajukan permohonan di kantor desa, kantor kecamatan, atau Bapenda.
Setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkapi, pemohon dapat mendatangi kantor terkait untuk mengurus mutasi PBB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
| Pedagang UMKM di Lamongan Keluhkan Lonjakan Harga Bahan Pokok, Sebut Keuntungan Menipis |
|
|---|
| 2 Ruas Jalan di Bondowoso yang Masuk Kategori Rawan Kecelakaan Hasil Analisis Periode 2023-2025 |
|
|---|
| Warga Keluhkan Banyak Angkutan Barang Lewat Jalan Kampung Saat Jembatan Gondang Tulungagung Ditutup |
|
|---|
| Asyik Tiduran Dengarkan Radio, Suyitno Tak Sadar Rumahnya Terbakar Hebat, Uang Rp78 Juta Ikut Hangus |
|
|---|
| Melaju Oleng, Truk Tangki di Lamongan Tabrak Pohon hingga Terguling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-SERTIFIKAT-TANAH-Pemilik-tanah-baru-diwajibkan-mengurus-proses-balik-nama-sertifikat-tanah.jpg)