Senin, 8 Juni 2026

Bagaimana jika Nama pada PBB Beda dengan Sertifikat Tanah? Begini Solusinya

Perbedaan nama di SPPT PBB dan sertifikat tanah terjadi karena proses pengurusan kedua dokumen tersebut dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda.

Tayang:
Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
SERTIFIKAT TANAH - Pemilik tanah yang baru diwajibkan mengurus proses balik nama sertifikat tanah setelah terjadi transaksi jual beli maupun menerima tanah melalui hibah atau warisan. Balik nama sertifikat tanah ini penting dilakukan guna meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Perbedaan nama sertifikat tanah dan SPPT PBB terjadi karena pengurusan melalui lembaga berbeda.
  • Balik nama sertifikat tanah wajib diikuti mutasi PBB agar data kepemilikan dan pajak sinkron.
  • Mutasi PBB penting mencegah sengketa tanah dan memastikan kewajiban pajak pemilik baru.

TRIBUNMADURA.COM - Banyak pemilik tanah tidak menyadari bahwa perbedaan nama antara sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) bisa memicu masalah hukum, Selasa (20/1/2026).

SPPT PBB merupakan dokumen yang digunakan pemilik atau wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau pungutan atas tanah dan bangunan yang dimiliki.

Ketidaksamaan data ini berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan, kesalahan penagihan pajak, hingga hambatan saat tanah hendak dijual kembali.

Lantas, apa solusinya?

Mengapa Nama pada PBB Beda dengan Sertifikat Tanah?

Dilansir dari Kompas.com (3/10/2024), SPPT PBB yang digunakan sebagai dasar pembayaran pajak memuat keterangan mengenai lokasi objek pajak, luas tanah, serta identitas wajib pajak seperti nama dan alamat.

Sementara itu, sertifikat tanah berisi informasi terkait hak atas tanah, asal-usul hak, surat ukur, dan nama pemegang hak atau pemilik tanah.

Perbedaan nama yang tertera di SPPT PBB dan sertifikat tanah terjadi karena proses pengurusan kedua dokumen tersebut dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda.

Dicukil dari laman Bapenda Jakarta, proses balik nama SPPT PBB dilakukan di kantor desa, kantor kecamatan, atau Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Sedangkan pengurusan sertifikat hak atas tanah dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan sesuai wilayah.

Selain itu, pemilik tanah juga dapat memanfaatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus balik nama sertifikat.

Baca juga: Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang? Ini 7 Penyebab Sertifikat Tidak Berlaku Lagi

Harus Mengurus Mutasi PBB

Jadi, setelah proses balik nama sertifikat selesai, pemilik harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak di SPPT PBB.

Balik nama PBB atau mutasi PBB, adalah proses pembaruan data pada pajak bumi dan bangunan akibat adanya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah.

Tujuan dari proses ini adalah mengganti identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru.

Biasanya mutasi PBB dilakukan setelah adanya transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.

Mutasi PBB penting dilakukan agar kewajiban pembayaran pajak berada pada pihak yang tepat dan sah.

Bagaimana Cara Mengurus Mutasi PBB?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved