Berita Bangkalan
Bocah di Bangkalan Tewas Ditebas Parang Paman, PelakuNgaku Kerasukan Setan: Tidak Berniat Bunuh
Pelarian HL (34), warga Dusun Langliur, Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan berakhir di semak-semak belakang
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelarian HL (34), warga Dusun Langliur, Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan berakhir di semak-semak belakang kamar mandi, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Beberapa jam sebelumnya, ia tega menghabisi nyawa seorang bocah yang masih keponakannya, HY (3) dengan cara menebas leher korban dengan sebilah parang, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku sempat kabur ke dalam hutan setelah membunuh korban dan kembali ke lokasi kejadian untuk bersembunyi di belakang kamar mandi. Ia ditangkap personel gabungan Unit Reskrim Polsek Geger dan Satreskrim Polres Bangkalan dibantu personel Koramil Geger bersama warga.
Saat ditanya Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi dengan kalimat apa yang kamu lakukan?, pelaku HL mendadak pekok dengan menjawab, “yang mana?”. Mendengar itu, Hafid mengejar sambil berucap, “tadi malam”.
“Dirasuki setan dan jin, mungkin (korban) kena tebas. Tidak berniat bunuh dia, terpaksa. Saya minta maaf sama keluarga,” singkat pelaku HL di depan pintu ruang tahanan Polres Bangkalan.
Korban meregang nyawa di halaman rumahnya. Sejumlah foto menyuguhkan tubuh korban bocah tergeletak bersimbah darah beredar di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis pagi. Sementara beberapa video lainnya menayangkan sejumlah warga dan aparat melakukan pencarian terhadap pelaku HL. Korban diketahui adalah anak dari kakak iparnya.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang, satu pasang baju korban, satu pasang baju tersangka, ponsel milik tersangka, hasil otopsi dan sample darah korban, serta serpihan kaca.
“Kami kenakan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Emak-emak Satpol PP Bangkalan Tarik Truk Damkar Bobot 11 Ton: Tak Seberat Perjuangan Para Pahlawan |
![]() |
---|
Serunya Lomba Mancing HUT Ke-80 Kemerdekaan di Sungai Bangkalan, Refleksi Kesabaran Para Pejuang |
![]() |
---|
Kocaknya Lomba Agustusan di Bangkalan, Bapak-bapak Nyunggi Tempeh Tak Selihai Emak-emak: Kompak |
![]() |
---|
Emak-emak Berusia 41 Tahun Nekat Berenang 4,6 KM di Selat Madura: Saya Ingin Membuktikan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Ngaku Anti Jual Beli Jabatan: Buktikan Tuduhannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.