Senin, 27 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Menangis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama dan Dai

Apakah menangis saat puasa Ramadan 2026 membatalkan ibadah? Simak penjelasan ulama lengkap dengan ketentuannya.

Penulis: Mauidhotun Nisa | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MENANGIS SESENGGUKAN (Arsip) - Dian Setyaningrum, salah satu guru PPPK Paruh Waktu menangis sesenggukan dalam pelukan rekan sama guru PPPK Paruh Waktu, setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Hukum menangis saat puasa. 

Ringkasan Berita:
  • Menangis saat puasa tidak membatalkan ibadah, karena air mata keluar dari tubuh, bukan masuk ke dalam (jauf).
  • Dalam kitab Rawdah at-Thalibin, Imam an-Nawawi menjelaskan, mata bukan bagian dari jauf dan tidak terhubung langsung ke tenggorokan.
  • Puasa bisa batal jika air mata masuk ke mulut, bercampur air liur, lalu sengaja ditelan.

TRIBUNMADURA.COM – Pertanyaan mengenai hukum menangis saat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026 kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, Senin (23/2/2026). 

Tidak sedikit yang sejak kecil mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis bisa membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Mengutip penjelasan yang disampaikan Humas BAZNAS dan dilansir Tribunnews.com, dalam kajian fikih disebutkan bahwa menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Sebab, air mata yang keluar bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf).

Dalam literatur fikih, dijelaskan bahwa sesuatu yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui jalur yang lazim, seperti mulut atau hidung, hingga sampai ke tenggorokan.

Sementara air mata justru keluar dari tubuh, bukan masuk.

Baca juga: Ngaji Bersama di Kampoeng Quran Wijaya Kusuma Malang, Targetkan Berantas Buta Aksara Alquran

Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi, yang menerangkan bahwa mata tidak termasuk bagian dari jauf dan tidak memiliki jalur langsung menuju tenggorokan.

Karena itu, sesuatu yang masuk melalui mata tidak serta-merta membatalkan puasa.

Dengan demikian, jika seseorang menangis saat berpuasa, puasanya tetap sah selama air mata tersebut tidak sengaja masuk ke mulut dan ditelan.

Namun, apabila air mata mengalir hingga ke mulut, bercampur dengan air liur, lalu dengan sengaja ditelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan secara sadar.

Pendapat senada juga disampaikan Wahid Ahmadi, mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, sebagaimana dikutip Tribunmadura.com.

Ia menjelaskan, menangis merupakan perbuatan yang mubah atau diperbolehkan dan tidak memiliki konsekuensi hukum tertentu dalam konteks puasa.

Baca juga: Bupati Achmad Fauzi Ajak Warga Sumenep Jaga Kondusivitas dan Tingkatkan Ibadah di Bulan Ramadan 2026

Menurutnya, tangisan bisa muncul karena berbagai sebab, baik kesedihan, kemarahan, kebahagiaan, maupun rasa takut kepada Allah SWT.

Bahkan, menangis karena takut kepada Allah atau menyesali dosa termasuk tangisan yang mulia.

Mimpi Basah

Selain itu, Wahid Ahmadi juga menjelaskan persoalan lain yang sering ditanyakan saat Ramadan, seperti mimpi basah.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved