Minggu, 26 April 2026

Ramadan 2026

Hukum Gibah saat Puasa Ramadan, Tidak Batalkan Puasa tapi Bisa Gugurkan Pahala

Gibah saat berpuasa tak membatalkan, tapi bisa menggugurkan pahala. Simak penjelasan ustaz soal gibah atau membicarakan keburukan orang lain.

Penulis: Mauidhotun Nisa | Editor: Dwi Prastika
Tribunpontianak.co.id/Via Tribunpriangan.com/Kemendikbud
ILUSTRASI - Menahan lapar dan dahaga selama berpuasa di bulan Ramadan mungkin terasa lebih mudah dibandingkan menahan lisan dari bergosip, bergibah atau menggunjing dan membicarakan keburukan orang lain, Rabu (25/2/2026). Padahal, menjaga ucapan merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah puasa. 

Ringkasan Berita:
  • Gibah atau membicarakan keburukan orang lain tidak membatalkan puasa, tetapi dapat menghilangkan pahala puasa.
  • Puasa bisa menjadi sia-sia jika tidak menjaga lisan dari menceritakan aib orang lain.
  • KH Lili Ghozali menegaskan, gibah dilarang kapanpun, tak hanya saat Ramadan.

TRIBUNMADURA.COM – Menahan lapar dan dahaga selama berpuasa di bulan Ramadan mungkin terasa lebih mudah dibandingkan menahan lisan dari bergosip, bergibah atau menggunjing dan membicarakan keburukan orang lain, Rabu (25/2/2026).

Padahal, menjaga ucapan merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah puasa.

Lantas, bagaimana hukum bergosip saat puasa Ramadan?

Apakah perbuatan tersebut membatalkan puasa?

Pada Kamis (14/3/2024), KH Lili Gozali yang saat itu merupakan Kabid Imaroh Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi menjelaskan, gibah atau menceritakan aib orang lain tidak hanya dilarang saat Ramadan, tetapi sepanjang waktu dalam kehidupan seorang Muslim.

Ia menyebut, gibah di kehidupan seorang muslim tidak hanya dilarang ketika melaksanakan puasa saja, tetapi sepanjang hidup sebagai seorang muslim, dilarang untuk menceritakan aib orang lain.

Ia juga menegaskan, secara hukum fikih, gibah memang tidak membatalkan puasa.

Namun, perbuatan tersebut dapat menghilangkan pahala puasa yang telah dijalankan seharian penuh.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila seseorang telah menahan makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, tetapi tidak memperoleh nilai pahala karena tidak mampu menjaga lisannya.

Gibah merupakan perbuatan tercela dalam Islam, baik dilakukan saat berpuasa maupun tidak.

Meski sering kali dilakukan tanpa sadar karena sudah menjadi kebiasaan, umat Muslim tetap diwajibkan untuk berusaha menghindarinya demi menjaga kesempurnaan ibadah.

Baca juga: Amalan Subhanal Malikil Quddus, Zikir Penutup Salat Witir Saat Ramadan

Hukum Menangis saat Puasa Ramadan

Pertanyaan mengenai hukum menangis saat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026 kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, Senin (23/2/2026). 

Tidak sedikit yang sejak kecil mendengar anggapan bahwa terlalu banyak menangis bisa membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal tersebut?

Mengutip penjelasan yang disampaikan Humas BAZNAS dan dilansir Tribunnews.com, dalam kajian fikih disebutkan bahwa menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Sebab, air mata yang keluar bukanlah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh bagian dalam (jauf).

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved