Rabu, 20 Mei 2026

Ramadan 2026

Hukum Memakai Make Up saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Hukum memakai make up saat Ramadan kerap dipertanyakan. Apakah membatalkan puasa atau memengaruhi sah nya wudhu? Ini pejelasan Ulama.

Tayang:
Penulis: Mauidhotun Nisa | Editor: Mujib Anwar
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
HUKUM MAKE UP SAAT PUASA - Hukum memakai make up saat Ramadan kerap dipertanyakan. Apakah membatalkan puasa atau memengaruhi sah nya wudhu? Simak pejelasan lengkap Ulama. 

Ringkasan Berita:
  • Memakai make up saat puasa Ramadan kerap dipertanyakan, apakah membatalkan puasa atau tidak.
  • Muhammad Shalil Munajjid menjelaskan, segala sesuatu yang tidak masuk ke tenggorokan tidak membatalkan puasa.
  • Ramadan tetap diajurkan diisi dengan ibadah dan menjaga kesederhanaan, namum berdandan tidak otomatis dilarang.
  • Syarat sah wudu adalah tidak ada penghalang antara air dan kulit anggota wudu

 

TRIBUNMADURA.COM – Bagaimana hukum memakai make up saat puasa Ramadan? Apakah berdandan dapat membatalkan puasa atau memengaruhi sahnya ibadah?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi kaum perempuan yang telah terbiasa bersolek sebelum beraktivitas ke sekolah, kampus, maupun tempat kerja.

Di satu sisi, Ramadan merupakan bulan penuh ibadah, di mana umat Muslim dianjurkan memperbanyak amal dan menahan diri dari hawa nafsu.

Di sisi lain, berdandan telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.

Lantas, bagaimana pandangan ulama mengenai hukum memakai make up saat berpuasa?

Hukum Memakai Make Up saat Puasa

Pada dasarnya, memakai make up tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Ulama asal Arab Saudi, Muhammad Salih al-Munajjid, menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak dikonsumsi dan tidak masuk ke dalam tenggorokan tidak membatalkan puasa.

Ia menyebutkan bahwa berbagai produk yang diaplikasikan di bagian luar tubuh, baik yang diserap kulit maupun tidak, tidak membatalkan puasa, selama tidak tertelan.

Dengan demikian, penggunaan bedak, foundation, lipstik, hingga krim wajah pada siang hari Ramadan hukumnya mubah atau diperbolehkan.

Artinya, tidak berdosa dan juga tidak mendapatkan pahala khusus.

Pendapat ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa berdandan otomatis mengurangi atau membatalkan puasa.

Selama tidak ada unsur yang masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan, puasanya tetap sah.

Baca juga: Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadan Menurut Mazhab Syafii hingga Hanafi

Ramadan dan Anjuran Memperbanyak Ibadah

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved