Komplotan Perampok Emas 7 Kg di Sumenep Ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim di Bangkalan

Polda Jatim menangkap komplotan perampok 7 kilo emas milik Slemet Harianto di toko emas Jalan Raya Abu Bakar Sidiq Kabupaten Sumenep, Madura.

Editor: Adi Sasono
SURYA.CO.ID/MO ROMADONI
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela membeberkan barang bukti emas curian. 

Laporan reporter Surya.co.id Moh Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap komplotan perampok 7 kilo emas milik Slemet Harianto di toko emas Jalan Raya Abu Bakar Sidiq Desa Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Madura.

Pelakunya adalah Mustofa (68) warga Bangkalan Madura. Dia berperan sebagai penadah yang membeli emas hasil curian.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, setiap pelaku mendapat bagian satu ons emas hasil curian.

Pelaku Satiin menjual lebih dari satu ons emas kepada penadah H Mustofa senilai Rp 60 juta.

"Dari hasil penjualan emas pelaku Satiin menerima hasil bersih Rp. 54 juta. Jadi komisi yang didapat oleh H Mustofa senilai Rp 4 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (21/11/2018).

Leo mengatakan saat menggerebek rumah H Mustofa pihaknya menemukan emas curian yang belum sempat dijual.

Adapun hasil barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 20 juta, emas leburan hasil curian seberat 20,79 gram, 30 cincin emas, tiga biji liontin emas, satu buah kalkulator dan timbangan emas.

"Total emas dijual yang bersangkutan itu senilai Rp 21,5 juta," jelasnya.

Mustofa mengaku menerima pembelian perhiasan emas tanpa surat alias emas bodong.

Dia menerima keuntungan berlipat dari membeli emas hasil curian itu.

"Baru sekali ini membeli emas hasil curian dari dia (Satiin)," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved