Berita Kediri
Razia Cafe dan Hiburan Malam di Kediri, Polisi Polsek Gampengrejo Sita Puluhan Botol Miras
Polsek Gampengrejo menyita puluhan botol minuman keras dari hasil operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru
TRIBUNMDURA.COM, KEDIRI - Polsek Gampengrejo menyita puluhan botol minuman keras dari hasil operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru, Minggu (16/12/2018).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gampengrejo, AKP Muklason itu, menyasar cafe dan tempat hiburan malam, di Kota kediri.
Saat mendatangi Cafe Browri di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, polisi mendapatkan 3 botol miras merk Vodka dan 9 botol merk Kuntul.
Pengelola cafe, Sudarsono (47) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, dijerat dengan pasal tipiring.
• Nikmati Malam Tahun Baru 2019 di Food Junction Surabaya, Ada Kejutan Menarik untuk Pengunjung
Polisi kemudian bergerak ke Cafe Cemara, Resa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, dan menemukan 3 botol miras merk Vodka dan 12 botol merk Kuntul.
Sama seperti sebelumnya, pemilik cafe, Wiji Winarno (41) warga Desa Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, juga diproses pasal tipiring.
Razia juga menyasar Cafe Royal di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, namun polisi tidak menemukan miras.
Polisi kemudian bergerak ke Cafe Sekar Jagat, Desa Paron, Kecanatan Ngasem, dan mendapatkan 3 botol miras merk Vodka dan 10 botol miras merk Kuntul.
• Protes Jalan Kabupaten Gresik Rusak Tak Segera Diperbaiki, Warga Setempat Tanami Tanaman Kunir
Pengelola cafe M Syaikuddin (38) warga Jalan Pinang, Kelurahan Blabak, Kota Kediri, diproses tipiring.
Kapolsek Gampengrejo, AKP Muklason menjelaskan, total hasil razia mengamankan 9 botol Vodka dan 31 botol Kuntol.
"Ada 40 botol miras yang kami amankan," jelasnya.
• Mulai Tahun Ajaran Depan, SMP di Kota Mojokerto Akan Gunakan e-Rapor
Diungkapkannya, operasi cipta kondisi yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2019.
"Kami menekan angka kriminalitas dan mencegah terjadinya over dosis karena miras serta mempersempit peredaran narkoba," tegasnya.
Dijelaskan dia, tiga pengelola cafe yang terbukti mengedarkan miras tanpa izin bakal diproses tipiring.
Terkait dengan denda bagi pengedar miras ilegal tergantung dengan banyaknya miras yang dijual serta kadar alkoholnya.
• Polres Gresik Ikut Berduka Atas Meninggalnya Anggota Patwal Polres Mojokerto usai Kecelakaan