Berita Pamekasan

Keputusan Badrut Tamam Tutup Tempat Karaoke di Pamekasan Dinilai Kurang Bijaksana oleh Pemilik Usaha

Para pemilik mengaku kecewa karena tempat usaha karaokenya ditutup sementara oleh Badrut Tamam.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pemilik tempat karaoke menunjukkan bukti berlakunya izin usaha King Wans di Jalan Kolpajung, Pamekasan, Rabu (2/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Beberapa pemilik usaha karaoke melakukan pertemuan di Cafe King Wans yang berada di Jalan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/1/2019).

Pertemuan pemilik usaha karaoke itu dilakukan untuk membahas langkah pengusaha usai penutupan sementara oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Selasa (1/1/2019).

Para pemilik mengaku kecewa karena tempat usaha karaokenya ditutup sementara oleh Badrut Tamam.

Moh Wawan Erliyanto, pemilik usaha Karaoke King Wans mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap sikap yang dilakukan oleh Badrut Tamam.

Malam Tahun Baru, Traffic Penggunaan Data Indosat Ooredoo Naik hingga 71,7 Persen

Ia mengaku, penyegelan yang dilakukan Badrut Tamam tersebut, tidak mengeluarkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik usaha karaoke.

“Kenapa Bupati Pamekasan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha karaoke saya yang masih mengatongi izin operasional. Ini sudah jelas masih berlaku izinnya," ujarnya, Rabu (2/1/2019).

Moh Wawan Erliyanto menilai, penyegelan tempat karaoke tersebut merupakan sikap pemaksaan dan tentunya sangat tidak bijaksana.

“Saya bukan tidak mendukung kebijakan bupati, tapi caranya harus bijaksana. Disini bukan negara syariat, di sini bukan otonomi khusus kayak Aceh," keluhnya.

Smartfren Catat Peningkatan Layanan Traffic hingga 18 selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Saya setuju dengan tujuan Bupati Pamekasan untuk menghapus maksiat, tapi tolong tegakkan peraturannya dulu. Seharusnya, pentupan dilakukan setelah revisi peraturan daerah (Perda) lama ke yang baru itu selesai dibuat,” tambah dia.

Seperti diketahui, penutupan tempat karaoke di hotel Putri, karaoke Pujasera, dan karaoke Cafe Kampung Kita tersebut, merujuk pada hasil musyawarah Bupati Pamekasan bersama musyawarah pimpinan daerah (Muspida).

Saat penyegelan berupa penempelan stiker, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam didampingi wakilnya Raja’e dan Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, termasuk perwakilan NU, Muhammadiyahh, MUI, FKUB, LPI.

Pria di Malang Tega Bacok Temannya Sendiri, Mengaku Dendam usai Disakiti Menggunakan Ilmu Hitam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved