CPNS 2018
Pengumuman CPNS Kabupaten Malang, Kepala BKD Ingatkan Peserta Lengkapi Berkas Administratif
Nurman Ramdansyah mengingatkan, agar para peserta CPNS wajib melengkapi berkas-berkas yang digunakan sebagai persyaratan administratif.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menjelaskan, setelah pengumuman, para peserta CPNS akan melalui proses pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Nurman Ramdansyah mengingatkan, agar para peserta CPNS wajib melengkapi berkas-berkas yang digunakan sebagai persyaratan administratif saat awal mendaftar perekrutan.
Di Kabupaten Malang, pengumuman hasil akhir penerimaan CPNS sudah dapat diunduh melalui situs resmi BKD Kabupaten Malang bkd.malangkab.go.id.
"Perlu diingat peserta harus melengkapi berkasnya. Berkasnya yang dulu di scan dan digunakan untuk melengkapi persayaratan administratif itu yang harus dilengkapi," terang Nurman Ramdansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
• Jumlah Penduduk Miskin di Jember Menurun Dibanding Tahun Lalu, Kesenjangan Sosial Makin Melebar
Terkait hasil tes CPNS 2018 di Kabupaten Malang, 776 formasi dari total formasi yang diberikan sejumlah 830 formasi.
Rinciannya, formasi berjumlah 776 tersebut yakni, Disabilitas 4 Formasi, Cumlaude 14 Formasi, K-2 88 Formasi, Umum 670 Formasi.
"Ada 54 formasi yang tidak terisi. Yakni, Disabilitas 4 Formasi, Cumlaude 1 Formasi, K-2 47 Formasi dan Umum 2 Formasi," imbuh Nurman.
Nurman Ramdansyah menerangkan, setelah pemberkasan, peserta akan mendapatkan Nomer Induk Pegawai (NIP) dan kemudian pengambilan sumpah PNS.
• Tahun Baru Imlek, Angpao Gambar Shio Babi Laris Diminati Pembeli di Pasar Atom Surabaya
"Pengambilan sumpah PNS, Pra Jabatan dan lain-lain, menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten masing-masing," jelasnya.
Perlu diketahui, waktu yang diberikan kepada peserta untuk pemberkasan bisa dimulai tanggal 7 - 18 Januari 2019.
Tempat dilakukannya pemberkasan, yakni di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia Kabupaten Malang di Jalan KH Agus Salim no 7, Kota Malang.
Nurman Ramdansyah mewanti-wanti, jika ada peserta yang tidak melengkapi berkas sebagaimana waktu tersebut, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
• Bupati Madiun Ingatkan Masyarakat untuk Jaga Kualitas Pendidikan Agama pada Tahun Politik 2019
Sementara melihat hasil jumlah formasi di Kabupaten Malang tersebut, Nurman Ramdansyah menilai, jumlah itu tak sesuai dengan target yang ditetapkan pihaknya.
Nurman Ramdansyah mengaku menyadari, masih banyak formasi yang kosong di tatanan Pemkab Malang.
"Itu masih tetap kurang ya sebetulnya. Hal ini mungkin karena passing grade yang ditentukan cukup tinggi sehingga banyak yang gugur," ucap Nurman Ramdansyah
"Tapi tetap, itu kan keputusan pusat, jika ada rekrutmen lagi itu kewenangan mereka. Kami (BKD) hanya bisa menampung saja," tutupnya.
• PKPI Tak Serahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Kabupaten Gresik, Parpol Tak Dapat Sanksi