Berita Malang

Kantor Pos Cabang Malang Buka Layanan Antar Dokumen Kependudukan, Tak Perlu Lagi ke Dispendukcapil

Kantor Pos Cabang Malang membuka layanan antar dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Malang.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUN MANADO/WARSTEFF ABISADA
ilustrasi kantor pos 

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Pos Cabang Malang membuka layanan antar dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Malang.

"Jadi untuk masyarakat Kabupaten Malang yang ingin mengurus dokumen kependudukan tidak perlu ke kantor Dispendukcapil langsung," tutur Kepala Kantor Pos cabang Malang, Agung Janarjono, Selasa (8/1/2019).

"Bisa datang ke kantor kami nanti kita bantu proses," sambung dia.

Hanya 8 Pasar di Kabupaten Sampang yang Capai Target Pendapatan Retribusi Pasar Selama Tahun 2018

Agung Janarjono menjelaskan, masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan hanya perlu mengisi formulir dan membayar biaya kirim dan antar.

Jika dokumen telah selesai, kurir Kantor Pos akan mengantar ke alamat yang dicantumkan.

"Hanya perlu bayar saja dan mengisi formulir yang disediakan saat mengirim," katanya.

Strategi Penjualan Penggabungan 2 Produk Dinilai Mampu Tingkatkan Keuntungan XL Prioritas

Agung mengatakan, saat ini layanan antar dokumen kependudukan masih diberlakukan untuk masyarakat Kabupaten Malang.

"Di Kota Malang sudah ada koordinasi. Nanti akan kami jalin kerjasama juga," ucapnya.

OPPO Mulai Fokus Sasar Ponsel Menengah Atas dengan Teknologi Terkini SuperVOOC Flash Charge

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved